Berita utamaPolitikRiau

Abdul Wahid Nilai Kunjungan Noviwaldy ke KPK Sia-Sia

Riauandalas.com- Kunjungan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembayaran eskalasi dapat tantangan dari anggota DPRD Riau. Diantaranya, Anggota Komisi D DPRD Riau Abdul Wahid yang menyatakan kunjungan Noviwaldi tersebut tak berguna. Pasalnya kunjungn tersebut hanya sebatas konsultasi yang juga bisa dilakukan dengan anggota Dewan.

“Kalau hanya konsultasi saja tak ade gunanya, karena sudah biasa dilakukan anggota dewan,” kata Abdul Wahit Selasa (5/4) sore lalu.

Jika kunjungan Noviwaldi tersebut, memang mencari penyelesaian letak permasalahan kenapa harus melakukan konsultasi, tapi dilaporkan dengan dilengkapi seluruh permasalahan pada pembayaran. Tambah lagi sesuai statment Noviwaldy sebelumnya yang menyatakan akan melaporkan pembayaran eskalasi tersebut kepada KPK.

“Kalau memang melaporkan, itu baru kita acungkan jompol,” ujarnya.

Sedangkan terkait kepergian Noviwaldi tidak melibatkan anggota DPRD Riau lain, Politisi PKB ini menilai tidak ada permasalahan. Pasalnya kalau hanya uintuk sosialisasi boleh-boleh saja dan tidak ada melanggar pada tata tertib Dewan.

“Itu boleh-boleh saja, Bahkan untuk kegiatan konsultasi itu juga ada anggaranya,” kata Abdul Wahid.

Sementara pengamat hukum dan pemerintahan Riau Indra Maxaxai, menilai, permasalahan kegaduhan pembayaran eskalasi antara dewan dan pemprov Riau itu hanya, kekurangan pada koordinasi. Dimana seharusnya sebagai anggota legislatif dan eksekutif tidak boleh putus hubungan koordinasi. Tambah lagi dalam pengambilan kebijakan.

“Hak angket ini memang hak dewan. Tapi tapi seharusnya dalam mengunakan hak angket itu mereka juga harus bisa memahami tindakan apa yang harus dilakukan dengan menggunakan hak agket itu,”

Jika informasi uyang kita dapat, hak angket yang akan digunakan dewan untuk permasalah bagian dalam lingkungan dewan. Jadi kita juga bingung penggunaan hak angket oleh dewan,” kata Maxaxai.

Lebih jauh katanya, dalam penggunaan hak angket itu, harus sesuai dengan undang-undang. Agar penggunaan tidak salah tujuan. Karena yang diketahui selama ini lebih banyak digunakan untuk permasalahan diluar. “Sementara saat ini, kalau memang ia untuk lebih kedalam kita juga tidak paham apa permasalahan yang terjadi,” Tutur maxaxai.(dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *