Berita utamaHukum&KriminalRiauRohul

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Rohul Tangkap 1Tersangka di Tambusai Utara

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Polsek Tambusai Utara Resort Rokan Hulu tangkap seorang pria pelaku pungli di Jalan lintas Provinsi Km 10 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STR SIK, Perwira Balok II, Polisi Wanita (Polwan) Polres Rokan Hulu (Rohul).ini mengatakan setelah mendapat
informasi adanya dugaan kejahatan, Tindak Pidana (TP) pemerasan atau Pungutan Liar (Pungli), Kapolsek, langsung memerintahkan Personil Polsek Tambusai meringkus Pelaku pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Timnya langsung mengamankan Pelaku Pungli SA alias Kumal yang nota bene warga Kasang Bangsawan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terduga Pelaku Pungli diringkus Polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Informasi awal, Pelaku diringkus, ketika Kapolsek Tambusai mendapatkan informasi dari Masyarakat akan adanya aktifitas Pungli di Wilayah Hukum (Wilkum) tempat tugasnya.

Setelah itu, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut

Selanjutnya, Kamis sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Unit Reskrim melihat adanya mobil Tangki bermuatan sedang melintas di Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato

Kemudian saat itu terlihat ada Empat mobil yang melintas bersama, selanjutnya Unit Reskrim melihat seorang laki-laki tidak dikenal memberhentikan keempat mobil tangki tersebut.

Melihat supir Tangki sedang berbicara dengan laki-laki tersebut, seketika supir tangki hendak memberikan uang.

Maka Unit Reskrim langsung mengamankan laki-laki tersebut

Maka saat diintrogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama SA alias Kumal

Kumal mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri serta mengaku ada melakukan pelemparan terhadap mobil Tangki apabila supir mobil yang diberhentikan tidak memberikan uang.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa Kumal beserta uang yang ditemukan padanya ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.

Di tempat terpisah, dari kejadian itu, Kasubsi Si Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa Uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp.145.000, Satu Unit Sepeda Motor Honda Verzha warna hitam dengan Nopol BM 1689 AR.

“Kemudian Satu kunci sepeda motor dan Satu Unit Handphone Samsung warna Putih,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (14/5/2022).

“Kepada terduga Pelaku kita terapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP,” Pungkasnya
***(Alfian Top)