Berita utama

2 Pelaku Pil Ekstasi 170 Butir Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir tangkap atau amankan Dua Pelaku Pil Ekstasi sebanyak 170 butir.

Dua pelaku tersebut diantaranya adalah SA(31) merupakan residivis warga merpati desa balam sempurna kecamatan Bagan Sinembah Dan VS(34) warga pematang ibul kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

sedangkan RS(32) warga pematang ibul kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir berhasil meloloskan diri (DPO).

Mereka di amankan atau ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil diduga saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi memaparkan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dilapangan bahwa di Balam KM.22 Desa Bangko Sempurna diduga sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy,”katanya Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam penyelidikan itu Tepatnya pada Hari Sabtu(21/8) sekitar pukul 19.30 wib petugas berhasil mengamankan laki-laki SA dan barang bukti di duga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sekitar 20 (dua puluh) butir.

“Berdasarkan pengakuannya bahwa eksatasi tersebut di peroleh dari  VS dengan tujuan untuk di jual,”Imbuhnya.

Kata AKP Juliandi SH setelah petugas melakukan pengembangan ke balam KM.26 berhasil mengamankan VS, yang mana bekerja sama dengan RS (DPO).

Menurut dia Sekira pukul 23.00 petugas melakukan penggeledahan di rumah RS di dampingi oleh  Ketua RT setempat. Disitu petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 (seratus lima puluh butir).

“dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik bening di duga berisi narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo lumba-lumba sebanyak 20 (dua puluh) butir, 3 (tiga) plastik bening berisi 50 butir setiap plastiknya, di duga berisi narkotika jenis ekstasi warna biru yang berlogo lumba-lumba,”Jelasnya.

Selain itu juga barang bukti diamankan petugas 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru,1 (satu) ujit handphone android merk Xiaomi warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam,1 (satu) buah KTP atas nama RIKI SAPUTRA,1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam kombinasi biru.

“selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) di boyong kepolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***