Berita utamaBisnis&EkonomiKamparRiau

Diduga izin prinsip dan lokasi kadaluarsa,Tim yustisi Kampar turun ke lokasi PT.SATU

KAMPAR, Riauandalas.com-Tim Yustisi Kampar yang di pimpin lansung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol PP ) kabupaten Kampar Nurbit.S.IP turun langsung meninjau lokasi Perkebunan sawit PT.Sumatera Agro Tunas Utama (PT.SATU) di Kecamatan XIII Koto Kampar Kab.Kampar.

Hal tesebut di sampaikan oleh Nurbit saat awak media konfirmasi melalui telpon Selularnya.

“Benar hari ini Kamis tgl 15 Juli 2021,Kami Tim yustisi Kampar terdiri dari SatPol PP,Dinas Perkebunan,Dinas Perhubungan,Dinas PU PR dan DPMPTSP serta DLH dan Dinas terkait lainnya turun kelokasi Kebun Sawit PT.SATU ujarnya”.

Selain itu juga ikut turun ke lokasi camat 13 Koto Kampar dan kasi pemerintahan, lurah batu bersurat dan staf kecamatan.

Dijelaskan Nurbit,dulu Izin prinsip dan izin lokasi diberikan oleh pemda kab Kàmpar kepada PT SATU.

Izin Prinsip dan izin lokasi yang berikan Pemda Kampar tahun 2017 dan tidak diperpanjang sampai sekarang dan sudah kadaluarsa, sebutnya.

Dijelaskan, bahwa pada tanggal 15 Juni 2017, Hartono selaku direktur PT SATU mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Bupati Kampar untuk membuka usaha perkebunan di Kecamatan XIII Koto Kampar. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2017, Bupati Kampar menyurati Hartono, berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Persetujuan Prinsip Penanaman Modal.

Pemkab Kampar pada prinsipnya menyetujui rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 973,75 hektare dengan berbagai persyaratan.

Persyaratan itu antara lain, perusahaan dilarang memulai pekerjaan dilapangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Namun sampai saat ini PT SATU tidak pernah memperpanjang izin Prinsip dan mengurus perizinan lainnya,untuk itu kita turun kelokasi dan hasilnya nanti akan di sampaikan ke Bupati Kampar untuk minta arahan dan petunjuk selanjutnya,ujar Nurbit.(AM).