Berita utama

Kedapatan Sabu, Pria Pengangguran Ini Di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tq alias Taufiq Merupakan Warga Jumrah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lantaran Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu saat di geledah seberat 11,34 gram.

Pengakuan Tq barang haram itu belum dikonsumsi dirinya bersama temannya hanya saja Hendak nyabu Dibulan Suci Ramadhan Yang penuh berkah Ini. Ia Diamankan atau ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Rohil di tempat Cucian Motor tepatnya Minggu, 18 April 2021 Pukul 18.00 WIB, Kemaren.

Peristiwa penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka Tq Yang merupakan juga Profesi pengangguran Berawal petugas memperoleh informasi dari masyarakat terpecaya bahwa disebuah Tempat Cucian Ranmor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian lantas petugas melakukan penggerebekan di Cucian Ranmor tepatnya didalam sebuah kamar. Disitu ditemukan seorang laki laki bernama Taufiq, lalu petugas dengan sigap melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa dibawah kasur 2 plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu Dan 1 unit hand-phone milik terlapor.

Berdasarkan keterangan terlapor bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya bernama Ipan (dalam lidik), yang mana sebelum tertangkap terlapor bersama IPAN didalam kamar tersebut mau menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terlapor  beserta semua barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil Guna Pengusutan Lebih Lanjut.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba itu.

“Adapun Barang Buktinya 2 Plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 Unit handphone Samsung, Tes urine tersangka positif Amphetamina, setelah itu ianya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH Kamis 22 April 2021 (Said)***