Berita utama

Pengedar Sabu Dibagan Sinembah Di Bekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 2,53 Gram dari salah seorang tersangka Berinisial BR alias Bayu.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu itu bermula Rabu, 24 Februari 2021 Sekira pukul 17:30 WIB, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa diduga sering terjadi jual beli narkotika yang berlokasi di Jalan Widuri Daerah Kelompok IV Paket D Rt 04 Rw 02 Kepenghuluan Kencana, KecamatanBalai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,  Provinsi Riau.

Mendapat informasi tersebut lantas Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Anggota untuk dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat diketahui informasi ada seseorang yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Jalan Jalan Widuri Daerah Kelompok IV Paket D Rt 04 Rw 02 Kepenghuluan Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah tersangka BR alias Bayu berhasil Diamankan petugas, maka dilakukan penggrebekan dengan di dampingi Ketua RT, yang mana saat di tangkap sedang membuat paket paket plastik berisi sabu Untuk ia jual.

Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan paketan sabu sejumlah 14 paket dengan berbagai harga jual. Menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari WILI (dalam lidik). Atas perbuatan nya Tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Jum’at 26 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan adapun barang bukti (BB) yang berhasil di amankan pihaknya dari pelaku, yaitu 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus plastik bening kosong berklip merah, dan 3 (tiga) Bungkus plastik bening kosong. Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***