Hukum&KriminalKampar

Salah seorang Warga Desa Talang Danto Kasikan lapor polisi atas dugaan penganiayaan

KAMPAR, Riauandalas.com,- Salah seorang warga Desa Talang Danto Kec.Tapung Hulu Jamaluddin Ahmad (33 tahun) melaporkan tindak pidana yang duga dilakukan oleh Seseorang ber inisial JSM ke Polsek Tapung Hulu , Jumat (21/08/2020).

Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STTLP/110/VIII/2020 /Riau/Res Kampar/ Sektor Tapung Hulu diterima oleh Bripka Zulhasmi muas tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam surat laporan tersebut, Jamal Ahmad melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 351 KUHP.

Kejadian bermula pada Jumat 21 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Raya Talang Danto -Kasikan Kec.Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Pelapor atas nama Jamaluddin Ahmad dan terlapor atas nama 1 orang terlapor sesuai STTLP/110/VIII/Riau/Res Kampar/Sektor Tapung Hulu.

Pelapor kemudian meminta dilakukan visum , karena mengalami luka lembam dibagian perut, diduga dipukul dengan menggunakan tangan.

Jamal Ahmad Saat dihubungi, Rabu (08/09/2020)
menyatakan, bahwa dirinya masih trauma atas kejadian tgl 21 Agustus tersebut
karna saat kejadian massa di perkirakan 50 orang dengan memakai 2 unit Coldisel dan 2 unit mobil pribadi serta 10 unit Sepeda Motor mendatangi Rumah Pribadinya,jelasnya.
Ia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan berlaku.

Sementara, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK Saat di minta Konfirmasi,Rabu 08/09/20 terkait laporan tersebut melalui Pesan WhatsApp membenarkan laporan Sesuai STTLP itu dalam proses penyelidikan dan sudah di mintai keterangan beberapa orang saksi,ujarnya.
(Am).