Berita utamaHukum&KriminalRohil

Mencuri Fasilitas Sekolah, Warga Panipahan Rohil Ini Ditangkap Polisi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – MM (30) warga Pasir Limau Kapas, kelahiran 28 Juli 1990, ditangkap petugas Polisi setempat lantaran telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan diwilayah Hukum Polres Rokan Hilir, Panipahan. Akibat perbuatannya  Kerugian yang diderita oleh Korban Rp 144.500.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Sebelum MM ditangkap petugas polisi, Pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib Pelapor hendak melakukan pengecekan kondisi ruangan Sekolah SMA Persiapan Negeri Pasir Limau Kapas, yang mana Pelapor selaku guru disekolah tersebut hendak mengecek sekolah.

 

Setelah Pelapor melakukan Pengecekan Seluruh ruangan disekolah tersebut Pelapor masuk ke Ruangan Lab Komputer dan Pelapor melihat kondisi ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan Tralis Besi Jendela ruangan lab dalam keadaan rusak. Tak hanya itu  bagian Ventilasi Ruangan yang terbuat dari Papan juga dalam keadaan rusak serta ada bekas congkelan.

 

Melihat hal itu Pelapor kemudian mengecek barang barang yang berada didalam ruangan lab computer tersebut setelah dilakukan Pengecekan Pelapor mengetahui bahwa Komputer beserta perangkat perangkatnya yang biasanya digunakan untuk latihan belajar  para siswa sekolah sudah banyak yang hilang.

 

Untuk Diketahui Komputer merk HP ALL IN ONE type 200 G3 Microsoft Windows 10 64 bit beserta perangkatnya yang hilang berjumlah 17 (tujuh belas) unit, Atas kejadian tersebut Pihak Sekolah mengalami kerugian Rp 144.500.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

 

Informasi kejadian ini di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH bahwasanya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 K.U.H.Pidana, Kamis 30 Juli 2020.

 

Dikatakan Juliandi, Sehubungan dengan perkara tersebut Pada hari Senin tanggal 20 Juli tahun 2020 sekira pukul 19:00 Wib Team Opsnal Polsek Panipahan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si. bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO Bersama dengan 4 (Empat) orang  anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Tersebut.

 

Menurutnya, tidak berapa lama dilakukan penyidikan dan penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 21 Juli Tahun 2020 sekira pukul 00:00 Wib Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si. berhasil mengamankan satu orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Daerah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang bernama MUSLIM Alias ILIM.

 

“Dari penangkapan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa _*1 (satu) unit Computer warna hitam merk HP* dan penemuan tersebut tersangka MUSLIM Alias ILIM dan barang bukti (BB) yang didapat dibawa Ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)**”