Hukum&KriminalRohil

Polres Rohil, Musnahkan 123,92 Gram Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polres Rokan Hilir, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu dengan jumlah *123,92 Gram* di Ruang Selasar Polres Rokan Hilir, Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 10.00  Wib s/d 11.00 Wib.

 

Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, dimana 4 tersangka ditangkap petugas kepolisian berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 18.30 wib, petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka bernama HS diduga pelaku pelanggar narkotika.

 

“dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HS, petugas kepolisian menemukan 1 kotak rokok berisi 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dikantong celananya. Selain itu dilokasi sekitar penangkapan HS juga ditemukan 1 kotak rokok yang lain yang didalamnya juga berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu,”Ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui keterangan rilisnya yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Selasa 30 Juni 2020.

Kata Juliandi, Penangkapan itu turut diamankan BB lainnya berupa dompet berisi uang Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika dan 1 unit hp yang diduga sebagai alat komunikasi HS dalam bertransaksi narkotika.

 

“Selanjutnya didalam Rumah HS juga ditemukan 1 buah tas hitam yang didalamnya terdapat 12 paket berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak, 1 buah timbangan digital, 2 pak plasktik bening, 1 plastik dibentuk seperti sendok, dan 1 kaca pirex,”Tambahnya.

 

Dikatakan juliandi, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki bernama BT, di jl. Lintas Riau Sumut Km. 8 Kepenghuluan Bangko permata  tepatnya didepan toko Indomaret dan dari penggeledahan ditemukan sebuah tas warna kuning yang sedang dibawanya. Ternyata didalam tas tersebut terdapat 1 bungkus plastik Indomaret berisikan sebuah kotak roti dan didalam kotak roti tersebut ada 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

 

“Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 02.00 Wib, Tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki bernama OMP dan CBS, dipinggir jalan Lintas Riau Sumut Km. 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, kabuoaten Rokan Hilir, dan dari penggeledahan ditemukan 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu,”Pungkasnya.

 

Adapun Jumlah Berat Bersih Narkotika yang dimusnahkan yaitu 18,02 gram, Jumlah Berat Bersih Narkotika yang dimusnahkan : 16,17 gram dan Jumlah Berat Bersih Narkotika yang dimusnahkan : 89,73 gram.(rilis / Said)***