Hukum&KriminalRohul

Diduga Sunat Bantuan BLT Dana Desa, Kades Sangkir Indah Dilaporkan Ke Polres Rohul.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Diduga menyunat atau memotong bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT DD), Pemerintah desa (Pemdes) Kepala Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dilaporkan oleh Mahasiswa ke Polres Rohul.Kamis (04/06/2020)

Ketua Mahasiswa Pagaran Tapah Icwan saat dikonfirmasi mengatakan ” awalnya dia mendapat pengaduan dari warga setempat karna adanya dugaan atas pembagian dana BLT DD yang tidak merata.
kemudian warga setempat membandingkan dengan pembagian BLT DD dengan Desa tetangganya yang justru mendapatkan BLT DD Senilai Rp. 600.000.00.-

Terungkapnya dugaan pemotongan itu berawal saat penyaluran BLT DD kepada masyarakat di Desa Sangkir Indah, saat itu sebagian warga ada yang menerima uang sebesar Rp. 300.000- dan Rp. 410.000.00-  yang dibagikan sebelum lebaran aidil fitri 1441 H. ” Ungkap beberapa Warga yang meminta namanya dirahasiakan

Menurut Icwan sejumlah warga disana mengeluh terkait tentang pembagian dana BLT DD di Desa sangkir indah kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
“Berdasarkan Keluhan sejumlah warga Desa itu maka kami turun ke lapangan untuk investigasi secara langsung kepada warga yang menerima bantuan tidak sesuai tersebut, ternyata benar adanya kami menemukan pemotongan pembagian dana BLT DD tersebut, bahkan
beberapa Warga mengaku hanya menerima BLT DD sebanyak Rp. 300.000.00- dan sebagian warga dusun lainnya menerima BLT senilai Rp. 410.000.00- “.Kata Icwan.

‘Kami Sebagai Organisasi Mahasiswa memiliki agen of control dari pemerintah dan
Kami juga sudah memiliki visi misi sebagai agent of control pemerintah,  sosial kemanusian dan agent of change.
Oleh sebab itu kami sebagai mahasiswa menindak lanjuti hal tersebut. Ungkap Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam (IPPM PALAM) Yang Juga Bendahara Umum HIMAROHU RIAU , Kamis (4/6/2020)

Dia menjelaskan, Bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 50/PMK.07/2020  Pasal 32A Ayat (5) yang berbunyi
“ Besaran BLT Desa Sebagai mana di maksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah ) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Ditempat yang sama Kabid Humas Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM PALAM) Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Dominicus mengatakan bahwa Mahasiswa sangat prihatin atas kejadian yang di alami warga Desa Sangkir Indah
” Kami sebagai mahasiswa sangat prihatin atas kejadian ini semoga warga Desa Sangkir Indah kecamatan pagaran tapah Darussalam bisa tabah menerima dan Pemdes Sangkir Indah bisa segera menyelesaikan atau mengklarifikasi masalah ini
Kami juga berharap agar pihak berwajib cepat merespon masalah ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku”. Tegasnya’

Terpisah Kepala Desa Sangkir Indah Arsanik SH, Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemotongan BLT DD via Canal WhatsAppnya menjelaskan “masyarakat desa kami saling berbagi dan
kami pemerintahan Desa memfasilitasi harapan dan keinginan mereka dengan membuat kesepakatan karena saling ber empati satu dengan yang lainnya merasa senasib sepenanggungan ” Jelasnya.

“Abang boleh cek dilapangan tidak ada masyarakat yang keberatan bahkan saat ini kami pemerintahan desa berupaya yang terbaik atas kebijakan pemerintah yang kami terapkan di Desa kami, meskipun demikian tetap akan kami evaluasi, dan segala konsekuensi yang melanggar regulasi Insha Allah akan saya pertanggung jawabkan selaku kepala desa ‘ Tuturnya.

Arsanik menambahkan, mungkin satu satunya Desa di Rokan Hulu yang seluruh masyarakatnya mendapatkan perhatian akibat dampak virus corona ini di Desa kami,
hal ini bisa kami terapkan karena Desa kami kecil dan masyarakatnya saling bisa mengerti serta memahami situasi dan kondisi yang sama sama dialami” Pungkasnya.
***(Alfian Tob)