PemerintahanRohul

Kemenag Rohul Imbau, Akad Nikah Ditunda Dulu, Cegah COVID -19

Ilustrasi net

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Menyikapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Rokan Hulu (Rohul) tunda seluruh pernikahan masyarakat yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di atas tanggal 1 April 2020.
Hal Itu disampaikan Kepala Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy, Senin (6/4/2020), via selularnya.

Kakan Kemenag Rohul menjelaskan secara detil, tentang  Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, yang menegaskan agar masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bahkan dalam surat edaran itu salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Surat edaran yang diterbitkan per 2 April 2020, terkait permohonan pelaksanaan akad nikah dimasa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru di atas per taggal 1 April 2020 tidak dilayani. Kita harapkan masyarakat menunda pelaksanaannya. Untuk pendaftaran bagi pasangan calon pengantin dipersilahkan, namun jadwal pernikahannya nanti disesuaikan sampai kondisi COVID 19 membaik ,” Imbaunya

Syahrudin menuturkan, akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu 1 April. Kemudian, pada pelaksanaan akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA dan tidak di tempat lain.

Syahrudin juga menyatakan, bahwa aturan yang dibuat tersebut dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19.

“Saya berharap agar masyarakat bisa memahaminya, dan aturan ini berlaku menyesuaikan kondisi darurat COVID 19 di kabupaten/ kota masing masing,” jelas Syahrudin.

Kakan Kemenag Rohul Syahrudin juga mengatakan, pelaksanaan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA dan tidka dibolehkan tempat lain. Kemudian, disaat prosesi izab kabul di kantor KUA, paling banyak hanya dibolehkan berkumpul 10 orang saja,  dan tidak diperbolehkan ada keramaian.

Saat prosesi pernikahan jelas Syahrudin, bisa dilaksanakan di dalam ruangan namun di luar ruangan lebih baik. Lalu kapasitas tidak lebih dari 10 orang, terdiri 1 calon pengantin pria, 1 calon pengantin wanita, 1 petugas KUA, wali nikah 1 orang, saksi 2 orang, serta dua orang tua pihak pria dan 2 dari pihak wanita.

***(Alfian Tob)