Berita utamaBisnis&EkonomiPolitikRiau

Dewan Tagih Laporan PT SPR

images (18)

Pekanbaru, Riau Andalas.com— Anggota DPRD Riau tagih Biro hukum Pemprov Riau terkait laporan kepengurusan PT SPR yang selama ini telah cacat hukum. Pasalnya laporan tersebut sebelumnya merupakan janji Biro Hukum sekdaprov Riau akan menyerahkanpada Komisi C DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi C DPRD Riau Husaimi Hamidi. Dikatakanya penagihan janji tersebut setelah waktu yang diberikan DPRD sudah cukup lama. Sehingga jika tidak diberikan komsi C akan kembali memanggil pihal Biro Hukum sekdaprov Riau.

“Permasalahan itu terkait pengangkatan Direktur PT SPR sebelumnya. Dimana secara logika prosedur pengangkatannya tidak betul, secara otomatis kepengurusannya tidak sah. Apapun kebijakan yang mereka lakukan sudah cacat hukum,” kata Husaimi Hamidi.

Politisi PPP Riau ini menambahkan jika niat pemerintah provinsi sebagai pemegang saham tertinggi mewujudkan BUMD lebih baik kedepan, seharusnya pembentukan PT SPR tersebut mengikuti perda yang berlaku.

“Biro hukum lupa bahwa undang-undang nomor 40 itu mengatur perseroan murni, sementara SPR ini kan bukan perseroan, melainkan BUMD yang harus mengikuti peraturan yang sudah ada sebelumnya seperti perda. Kalau mereka mengangkangi itu berarti mereka menginjak-injak sendiri perda yang sudah disepakati bersama,” paparnya.

Untuk itu dirinya berharap  kepada pemegang saham untuk segera menindak lanjuti kasus PT SPR tersebut agar dapat berjalan dengan baik untuk kedepannya.

“Kita ingin seluruh BUMD sehat lagi, karena ini merupakan sumber kita untuk menambah PAD kita, kalau terus dibiarkan seperti ini nanti seluruh bumd kita akan hancur,” tuturnya. (Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *