Bisnis&EkonomiINHUPemerintahan

Kadis DLH Inhu: Pembangunan PKS PT SSS Tidak Melanggar Aturan

INHU,Riauandalas.com-PT SSS (SANLING SAWIT SEJAHTERA ) Desa Rimpian Tidak akan melanggar Peraturan yang berlaku tentang Pembangunan PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ) 

Menanggapi ada nya isu di Media tentang ada nya pelanggaran mengenai rencana pembangunan PKS PT SSS di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab Inhu .

Dinas Lingkungan Hidup Kab Inhu langsung tanggap dan  turun ke Lokasi Pembangunan PKS PT SSS ternyata apa yang ditulis dalam Media itu tidak benar kata Kadis DLH Kab Inhu Selamat di Kantor DLH Kab Inhu Pematang Reba .

Seperti yang diberitakan kalau pembangunan Kolam IPAL dengan PDAM jarak nya hanya sekitar 3 Km , setelah dilakukan pengukuran oleh Tim dari DLH Kab Inhu ternyata panjang nya 4,5 Km ujar Kadis DLH diruang kerja nya Kantor DLH Pematang Reba.

Dan semua yang diberitakan di Media itu tidak benar ujar nya.

Demikian juga mengenai perijinan PT SSS tersebut semua sudah dimiliki oleh PT SSS dalam rencana pembangunan PKS di Desa Rimpian sudah lengkap semua nya ujar Selamat .

Jadi jarak antara pembangunan IPAL dengan lokasi PDAM tidak ada masalah untuk secara teknis , terkecuali nanti ada Gempa atau pun Bencana Alam itu diluar kemampuan kita tapi kalau secara teknis pembangunan PKS PT SSS tidak ada masalah terang Selamat .

Ditempat terpisah GM ( Jendral Manager ) Lukas ketika dikonfirmasi tentang pembangunan PKS PT SSS mengatakan , bahwa Perusahaan siap mengikuti semua aturan yang berlaku , tidak mungkin lah Perusahaan melanggar nya dengan Investasi ratusan Milliyar rupiah , jadi pada prinsip nya Perusahaan pasti mengukuti semua peraturan yang berlaku , perusahaan tidak mau ada masalah kata Lukas .js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *