PemerintahanRohil

Kasus Fitnah Pengaduan Masyarakat Gelapkan Dana CSR,Menuai Badai

Kuasa Hukum Kades Seimeranti, laporkan pencemaran Nama Baik
ROHIL,Riauandalas.com- Tak kepalang tanggung,Awal dari Tudingan Masyarakat tentang Dugaan Korupsi Dana “Corporate Social Responsibility (CSR) yang di tudingkan Masyarakat kepada Kepala.Desa Seimeranti,Bakal menuai Badai .
Pasalnya ,Dugaan Korupsi yang di tuduhkan kepada “Ruben Sihombing selaku Kepala Desa  Seimeranti,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan ,secara langsung  telah Mencemarkan Nama baik dirinya (Carracter Assasination).
Hal itu disampaikan melalui Kuasa Hukum Aliansi Forum Peduli Daerah-Indonesia (FPD-I) “Hendri Simarmata SH Dan “Badan Advokasi Penyelamatan Asset Negaran BAPAN,Samson Nadeak kepada RiauAndalas.com saat temu Pers  di Torgamba. Terkait pencemaran nama baik dirinya, Ruben Sihombing minta pelurusan tuduhan tersebut,sekaligus seret Masyarakat yang mengadukan fitnahan yang menuding dirinya menggelapkan Dana CSR Senin, 4 Augustus 2019.
H.Simarmata SH mengatakan,”Seperti yang telah diberitakan RiauAndalas.com Dalam Berita Bantahan, edisi 2 Augustus 2019 lalu,dimana Tribrata TV edisi 26/08/2019 memuat tentang Dugaan Penggelapan Dana CSR PT.Sumatra Riang Lestari (SRL) yang di tuduhkan kepadannya.
Hal itu,sangatlah tidak beralasan Jika Dana CSR yang dituduhkan sementara  sejak duduk sebagai Kepala Desa, sama sekali dirinya tidak pernah menerima dana dimaksud ,melainkan hanyalah Dana Hutan Kehidupan , Bukan CSR ,itupun telah di alokasikan berupa pembangunan fisik di Desa Seimeranti,jelasnya.
Kaitan tersebut Demi tegaknya peraturan  perundang undangan nomor p:39/Menhut-ll/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan tentang “Tata Hutan Dan penyusunan rencana pengolahan hutan seta pemanfaatan Hutan yang diatur  oleh peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2008, H.Simarmata SH dengan tegas,agar Polsek Torgamba dapat menindak lanjuti kasus fitnah tersebut,sesuai kata bijak,Siapa yang menanam,dia yang menuai Badai.
Dalam rekomendasinya,H Simarmata Dan S Nadeak meminta  kepolisian supaya menindak lanjuti permasalahan tersebut,dan.apabila terdapat unsur pidananya agar di tuntut sesuai undang undang yang berlaku,dimana Masyarakat telah menuding seseorang yang tidak berdasar,maka dapat di  diduga sebagai Profokator yang terkesan  mempermalukan pihak korban Dan lembaga yang di kuasakan maupun Institusi Kepolisian…(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *