INHUPemerintahan

Pemasangan, Penambahan Daya Listrik Dinas Kesehatan Dipertanya kan.

INHU, Riauandalas.com –Sudah beberapa kali Kadis Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu bu Elis akan ditemui namun tidak berhasil, ketika dihubungi lewat telepon selurer nya juga tak mau ngangkat, dihubungi lewat W A nya juga tak menanggapi nya.
Ada pun yang akan dikonfirmasi adalah ada nya penambahan Daya Listrik untuk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri yang baru.
Ada pun penambahan Daya Listrik pada Tahun 2018 yang lalu adalah dari dari 2200 Kwh menjadi 33000 Kwh yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga dengan pola Pengadaan Langsung.
Demikian juga pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu membuat anggaran untuk ;
Nama Paket ; Pemasangan Listrik Baru / Penambahan Daya / Instalasi Listrik Pustu .
Kode RUP ; 20568047.
Pagu ; 30.000.000,-
Pemilihan Penyedia ; Pengadaan Langsung.
Bulan Pamanfaatan; Mei 2019.
Volume ; 1 paket .
Deskripsi ; Penyediaan Pemasangan Listrik Baru / Penambahan Daya / Instalasi Listrik Pustu.
Nama Paket ; Pemasangan Listrik Baru/ Penambahan Daya Listrik/ Instalasi Listrik / Penambahan Instalasi Listrik Puskesmas .
Kode RUP  ; 20568273.
Volume  ; 1 paket.
Deskripsi ; Penyediaan Pemasangan Listrik Baru/ Penambahan Daya Listrik/ Pemasangan Listrik Puskesmas.
Pagu ; 160.000.000,_
Pemilihan Penyedia ; Pengadaan Langsung.
Bulan pemanfaatan : Juni 2019.
Nama Paket ; Pemasangan Listrik Baru/ Penambahan Daya / Pemasangan Instalasi Listrik Rumah Dinas dokter/ Paramedis.
Kode RUP ; 20568381 .
Volume ; 1.paket .
Deskripsi ; Pemasangan Listrik Baru/ Penambahan Daya/ Pemasangan Instalasi Listrik Rumah Dinas dokter /Paramedis.
Spesifisik ; sesuai yang tercantum dalam KAK.
Pagu  ; 30.000.000,-
Pemilihan Penyedia ; Penunjukan Langsung .
Bulan pemanfaatan ; Juni 2019.
Yang akan dikonfirmasi kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu adalah mengenai penambahan daya Listrik dan untuk pamasangan listrik baru sudah tercantum dalam aturan yang ada dalam PLN secara on line , jadi bagaimana kog bisa diserahkan kepada pihak ke Tiga untuk mengerjakan nya , dan bagaimana mengespekakan nya atau Kontrak Kerja kepada pihak ke Tiga, apakah itu tidak menjadi temuan kepada BPK .
Tapi sampai berita ini ditulis Kadis Kesehatan Kab Inhu belum berhasil ditemui. js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *