Berita utamaHukum&KriminalPekanbaru

Dugaan Pemalsuan Surat tanah,Pemicu kisruh Lurah VS Camat

IMG-20160408-00126

Riauandalas.com-Kisruh antara mantan Lurah Sail dan Camat Tenayan Raya, ternyata sudah permasalahan lama. Yaitu terkait kebijakan dan pembuatan surat tanah yang diduga palsu oleh Camat Tenayan Raya. Dimana permasalahan itu sudah sampai pada pihak berwajib yang melibatkan Lurah Sail di periksa pihak kepolisian.

Menurut Lurah Sail Sutahar yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Rintis Kecamatan Limapuluh menyatakan, Permasalahan yang sudah sampai pada pihak kepolisian itu, berawal dari Camat tenayan Raya Abdurrahman menjabat sebagai Lurah di kelurahan Sail. Dimana ia telah melakukan penandatangan diatas surat sertifikat, SKGR, dan juga membuat SKPT baru yang diduga palsu karena sudah ada suratnya atas nama orang lain, yang permasalahannya terbongkar seiring waktu perkembangan Kecamatan Tenayan Raya dan para pemiliki tanah ingin mengelolah tanah mereka.

Sementara ketika pemilik tanah ini ingin mengelola ternyata tanah mereka itu telah diserobot dan juga ada surat lain. Yang akhirnya dilaporkan pada pihak kepolisian.

Kata Sutahar, permasalahan itu sebelumnya kedua belah pihak sudah mengadakan pertemuan, tapi karena tidak dapat kesepakatan pemilik tanah akhirnya melapor berujung pada kepolisian jika surat tanah mereka sudah dipalsukan dan dugaan pemalsuan itu dilakukan lansung oleh Abdurrahman.

“Ketika sampai di pihak berwajib itu lah saya dipanggil dan di BAP polisi. Dimana untuk pembuktiannya polisi meminta nomor surat SKGR yang sangketa. Karena memang tidak terdaftar di buku register kelurahan saya tidak memberikan. Yang akhirnya saya diminta polisi untuk membuat surat keterangan,” kata Sutahar Jumat (8/4) di ruanganya.

Lebih jauh Sutahar menjelaskan, mencuat terjadinya permasalahan itu, ketika Camat Abdurrahman itu marah saat ia mengeluarkan surat keterangan pada kepolisian. Dimana Abdurrahman melarang agar tidak dikeluarkan surat keterangan tersebut. Tidak mau terlibat ia tetap mengeluarkan surat keterangan tersebut pada kepolisian. Karena permasalahan surat itu tidak hanya satu atau dua tapi masih banyak lainya.

“Itu lah awal permasalahanya,” ujar Sutahar sambil memperlihatkan surat tanah yang diduga dipalsukan Abdurrahman.

Akibat marah tersebut kata Sutahar lagi, Camat Abdurrahman mengajukan dirinya di mutasi dari Lurah Sail dengan alasan tidak didukung RW dalam pembangunan dan membuat mosi tak percaya kepada pada Walikota Pekanbaru.

Untuk mutasi, secara pribadi ia legowo dan tidak pernah mepermasalahkan dan menerima dengan lapang dada mutasi tersebut. Karena itu sudah biasa dalam memangku jabatan di pemerintahan. Namun, timbul permasalahanya setelah keluar dari Lurah Sail Kecamatan Tenayan Raya. Dimana setelah pindah Camat Abdurrahman menyebarkan fitnah dan menuduh jika ia telah melakukan maling tanah dan mematok tanah sesukan hati yang disebarkan ke khalayak Ramai.

“Sebenarnya permasalahan ini sudah berjalan sekitar 15 tahun lalu dan permasalahannya tidak itu saja. Tapi juga Ketika ada ganti rugi dari Pemko Pekanbaru pada pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) eks, teleju Kelurahan Rejosari atas nama Camat Abdurrahman sendiri. Sementara tanah itu milik warga yang diurusnya. (minta-minta. Red),” tutur Sutahar jika untuk Kelurahan Sail sendiri masih banyak permasalahan Abdurrahman mencuat, setelah pemilik tanah datang melakukan pengecekan. Sementara surat yang dikeluarkan Abdurrahman itu tidak terdaftar di Kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *