AndalasPemerintahan

Permendagri no 57 tahun 2017 Disosialisasikan Pemkab Labuhanbatu

LABUHANBATU,Riauandalas.com- Pemkab labuhanbatu melalui Kesbangpol Sosialisasikan peratuaran mentri dalam negeri (permendagri) Republik indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (Siormas) pada Kamis (21/2/2019) di ruang petemuan Dinas Pangan jalan H. Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Kepala Kesbang Pol H. Hasnul Basri Siregar menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan tetang pendaftaran pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan sesui dengan peraturan mentri dalam negeri Republik indonesia nomor 57 tahun 2017 mengingat pentingnya pengelolaan Siormas dalam bidang organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan dalam menyampaikan pendapat dan memiliki sistem organisasi yang sehat dan bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal mempercepat pembangunan.

Plt. Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT yang diwakili tim ahli Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi peserta yang telah hadir untuk mengikuti acara sosialisasi ini.

Pembinaan organisasi masyarakat merupakan tujuan dari UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat.

Ormas juga berperan untuk ikut meningkatkan pembangunan baik dibidang ekonomi, politik dan budaya dan juga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik.

Diharapakan ormas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu taat kepada Undang – Undang dan aturan yang telah dibuat yakni terdaftar di mentri Hukum dan Ham dan ormas juga terdaftar di Kantor Kesbag Pol Kabupaten Labuhanbatu dan organisasi yang telah terdaftar diharapkan diharapkan dapat menjadi pencerah, pemersatu dan kontrol sosial, harap Plt. Bupati Labuhanbatu.

Pada acara sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari kantor Kesbang Pol Propinsi Sumut Heri SsTp. MSi yang akan memaparkan sosialisasi tentang Permendagri nomor 57 tahun 2017 secara jelas kepada peserta yang hadir.

Acara ini dihadiri oleh oerganisasi ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 90 organisasi, dan juga turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu.

(Fendi.Hrp)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *