Berita utamaMedanPemerintahan

Jhon Roy Damanik SH : Pungli Di Jembatan timbang Pinang Awan Melanggar Pasal kejahatan Jabatan

20160404_130751

LABUSEL,Riau Andalas.com-Pungli,begitu sebutan yang santer di masyarakat awam ketika mendengar adanya pengutipan yang melanggar peraturan pemerintah.
Seperti yang di saksikan oleh jhon Roy Brady Damanik SH,seorang Adokat dari PERADI Provinsi Riau,menyaksikan.dengan jelas,betapa tiada canggung dan rasa bersalah, saat petugas timbangan menerima sejumlah uang dari sopir truk.
Tampak dari pengamatan,petugas timbangan asyk ulurkan tangan menerima sejumlah uang dari setiap truk yang masuk jembatan,sesekali si petugas tunjukkan kepongahan,tetapi tak jarang pula rada malu malu kucing bila merasa di perhatikan orang.

Demikian pengamatan Jhon Roy SH saat bincang bincang dengan.riauandalas.com,sabtu,16/4 di Kantor ADVOKAT nya,Jalan Lintas Riau Km 8 Baganbatu,Rohil,Riau.

Roy Damanik nama yang akrab di sapa, menceritakan,” Betapa Mewabahnya penyakit menahun dan menular ini di tengah tengah berbangsa dan berneagara, dimana petugas jembatan timbang melakukan pengutipan yang tidak sesuai dengan undang undang,adalah melanggar pasal 424 tentang kejahatan jabatan,paparnya.

Jhon Roy menambahkan,pungli yang yang sampaisaat ini masih segar terlaksana di jembatan Timbang Pinang Awan,adalah mutlak kejahatan jabatan pada pasal 242 KUHP dinyatakan,”Setiap orang….,,maka dari itu,kepada Dinas rerkait,agar dapat menutup kegiatan Dugaan pengutipan uang secara liar untuk di tutup saja,paparnya.

Jhon Roy Brady Damanik SH menambahkan,Dugaan pengutipan secara liar ini banyak melahirkan pejabat pejabat kaya,bayangkan saja,”wakil kepala  timbangannya saja harus melaju dari Medan ke Pinang Awan,ini ada apa,tentu karena banyak uangnya.

Jika hal ini di biarkan berlarut larut,jhon Roy khawatir,permasalahan ini akan sampai  ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),bukankah  KPK sudah berkantor  di Pekanbaru sementara waktu di duga  incar pejabat pejabat Riau,Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang Korup ?..kita nantikan….(nbl)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *