INHUPemerintahan

Jalan yang dikerjakan yang terjadi Mark Up .

INHU, Riauandalas.com– Pekerjaan jalan di desa Bukit kabupaten Inhu, yang panjang hanya 1.500 meter namun menelan anggaran sebesar Rp 485.790.000 -, Pembangunan Kantor Desa sebesar  Rp 340.000.000.- dan pembangunan Drainase di Dusun III sebesar Rp 350.000.000 ‘, namun tidak selesai demikian disampai kan oleh mantan Kadus Kalkausar kepada wartawan di  Pematang Reba .
Demikian juga pembangunan WC umum sebesar Rp 45.000.000 -, sampai sekarang tidak selrsai , juga pemnelian lahan untuk kantor Desa Bukit Selanjut sebesar Rp 62.000.000 -, namun hanya diatas kertas saja karena sampai saat ini tidak terbukti ujar Kalkausar.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Rengat mau pun Inspektorat Indragiri Hulu untuk memproses Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi atau Kades Bukit Selanjut sudah kebal hukum ? .
Jadi kami minta kepada Inspektorat Indragiri Hulu dan juga pihak Kejaksaan Negeri Rengat dapat memanggil Kades Bukit Selanjut yaitu Guspan Ardodi memanggil dan diproses secara hukum .
Belum lagi kami diberhentikan secara tidak adil sebagai Kadus ,yang pemberhentian itu tidak disetujui oleh Asisten Tata Pemerintahan Kab Indragiri Hulu ,namun sampai saat ini gaji kami tidak diberikan oleh Kades yang mungkin kebal hukum itu terang Kalkausar . YhS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *