Hukum&KriminalINHU

Laporan Masyarakat Desa Selanjut ke Kejaksaan dan Inspektorat Kab Inhu tidak digubris.

Hatta Munir Krtua LSM MPR Ber- Nas Kab Inhu
INHU,Riauandalas.com– Masyarakat dari Desa Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu sudah melaporkan tentang ada nya dugaan penyelewengan Dana Desa, Masyarakat desa Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu telah melaporkan tentang Dana Desa sebesar 130 juta, namun sebagai pelapor kami tidak pernah ditunjuk kan bukti bahwa uang dikembalikan ujar mereka.
Ada pun yang dilaporkan oleh Masyarakat Desa Selanjut melalui Kadus Alkausar, Yuzar dan Alfizar sebanyak 13 point dari pembelian lahan utk pembangunan Kantor Desa sampai pada Anggaran Pembelanjaan Desa dari Tahun 2015- 2016 dan 2017 .
Seperti yang disampai kan oleh Kalkausar yang sebelum nya sebagai Kadus VII di desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang yang akhir dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Bukit Selanjut, namun tidak disetujui oleh Asisten Tata Pemerintahan Kab Inhu Drs H Asriyan tertanggal  09 Januari 2018 nomor ; 141/Pemdes / I/2018/06, namun surat dari Asisten Tapem tersebut tidak digubris oleh Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi.
Kalkausar mengatakan kepada wartawan di Pematang Reba, sebenar nya kami sudah merasa jenuh dan kecewa terhadap pengambil kebijakan di Kabupaten Indragiri Hulu ini, karena kami sebagai Masyarakat sudah membuat laporan kepada Inspektorat Kab Inhu dan juga kepada Kejari Rengat tapi sampai sekarang tak ada respon untuk turun ke Desa Bukit Selanjut atau memeriksa  Kades Bukit Selanjut tersebut ujar nya .
Karena tidak juga ada penegakan Hukum kepada Kades Bukit Selanjut, akhir nya Masyarakat Bukit Selanjut seperti nya sudah pasrah .
Hatta Munir yang mana sebagai Ketua LSM Ber – Nas yang ditunjuk sebagai pendamping dari Masyarakat Bukit Selanjut untuk menyelesaikan atas dugaan ada nya Korupsi, Mark Up yang dillakukan Kades Simpang Selanjut Guspan Ardodi terhitung dari Tahun 2015 sampai 2017 namun seperti nya Kades Bukit Selanjut tersebut KEBAL HUKUM, bukti nya laporan secara tertulis sudah disampai kan baik ke Kejaksaan Negeri Rengat dan juga ke Kantor Inspektorat Indragiri Hulu sudah lengkap semua tapi kenapa tidak ada pemeriksaan ke lapangan dilakukan ada apa sebenar nya, atau Dana Desa dari Pusat itu tidak punya aturan sehingga Kades Bukit Selanjut se enak nya saja untuk menggunakan nya jelas Hatta Munir.
Untuk itu jelas Hatta Munir secepat nya pihak Kejaksaan Negeri Rengat dapat mununtas kan ada nya dugaan Korupsi Dana Desa dari Pusat itu.
Kepada pihak Inspektorat Kab Inhu yang sekarang masih Plt Boyke Sitinjak harus bisa menindak lanjuti laporan dari Masyarakat Desa Bukit Selanjut tersebut kata Hatta Munir
Kalkausar menambah kan ,sejak dia diberhentikan sebagai Kadus namun tidak disetujui oleh Asisten Tata Pemerintahan Kab Inhu sampai sekarang gaji tidak diberikan oleh Kades Bukit Selanjut, oleh karena itu Bupati dan Ketua DPRD Kab Inhu harus memberi tindakan tegas kepada Kades yang mungkin kebal hukum ujar nya .( ys )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *