Hukum&KriminalRohul

Tim Buser Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

PELALAWAN,Riauandalas.com-Kembali lagi kejadian persetubuhan Anak dibawah umur terjadi, kali ini Team Buser Polsek Pangkalan Kuras Ringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur, JUP 23 tahun yang melakukan persetubuhan terhadap korban RD,13 tahun, kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tgl 16 Mei 2018 sekira pukul 20.30 wib di Km 03 Kel.Sorek Satu Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.

Berawal dari perkenalan pelaku dan korban dimedia sosial, Setelah berkenalan korban dijemput oleh pelaku untuk pergi jalan – jalan dan pelaku membawa korban kedalam sebuah pondok kosong dikebun sawit, di dalam pondok tersebut pelaku melucuti celana korban dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.

Dengan adanya laporan dari pihak korban yang masuk ke polsek pangkalan kuras, Team Buser Polsek pangkalan kuras melakukan penyelidikan di lapangan untuk memburu pelaku JUP, 23 tahun, tidak membutuhkan waktu lama akhirnya Team Buser Polsek pangkalan kuras meringkus pelaku JUP, 23 tahun yang berada di sorek satu Kec. Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sik. Melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi,SH,MSi membenarkan dan menyampaikan kepada Awak Media bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap JUP, 23 tahun pelaku persetubuhan Anak dibawah Umur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek pangkalan kuras guna untuk penyidikan proses Hukum lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek” Kita juga menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak anaknya, jangan biarkan anak pergi dengan orang yang belum dikenalnya, agar terhindar dari kejadian kejadian yang tidak dinginkan” jelasnya mengakhiri.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *