PemerintahanPolitikRohul

Wow…Tiga Kades di Rohul Terancam Diganti Diduga Karena Terjerat Kasus.

Abdul Haris, Kepala DPMPD Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terancam diganti Pejabat Sementara (Pjs), karena tersandung perkara hukum.

Dimana tiga oknum Kades yang terlibat hukum dan akan digantikan Pjs, yakni Kades Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Fajri Amin, Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Sabri, dan Kades Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Azhar.

Diakui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Abdul Haris, sejauh ini dinas baru proses pergantian dua Kades, yakni Kades Rantau Binuang Sakti dan Kades Kasang Padang.

“Kedua Kades akan diganti dari pejabat Pemerintah Kecamatan setempat, namun saat ini masih dalam proses,” kata Abdul Haris, yang juga Staf Ahli Rupati Bidang Kemasyarakatan Setda Rohul.

Sementara terkait Kades Kepenuhan Timur Azhmar sambung Abdul Haris‎, Dinas PMPD Kabupaten Rohul, saat ini masih menunggu pengajuan dari Camat Kepenuhan.

Dimana, Kades Rantau Binuang Sakti Fajri Amin diproses hukum, setelah dirinya tertangkap, dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh Tim Saber Pungli ‎Polres Rohul di warung ikan bakar di KM 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah‎, Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib, dugaan pemerasan terkait pengurusan surat tanah.

Kades Kasang Padang Sabri, juga telah ditetapkan, sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul atas dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.

Kejari Rohul, setelah adanya laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015. Namun Sabri belum dilakukan penahanan.

Kemudian, Kades Kepenuhan Timur Azhar terancam diganti atas perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap warganya bernama Amiruddin.

Beberapa hari pasca gugatan Praperadilan melawan Polsek Kepenuhan ditolak Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian, Azhar resmi menjadi tahanan Kejari Rohul, dan ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian‎ selama 20 hari.***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *