Dugaan Penggelapan Dana PKK & Karang Taruna 2017, Mantan PJS Pasir Putih Tolak Konfirmasi Wartawan
BAGANBATU, Riauandalas.com -“Dugaan Penggelapan Dana PKK dan Karang Taruna tahun 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rohil semakin Kentara, Pasalnya ,”JN Selaku Mantan PJS kala itu, enggan di konfirmasi Wartawan.
Keengganan tersebut di tandai dengan penolakan JN saat di kunjungi di kediamannya untuk di konfirmasi di jalan lintas Riau km 5 Baganbatu,Jum’at sekitar pukul11:30Wib, tanggal 22/2-2018.
Kunjungan Dua Awak Media ini pun disambut ” Sriana Istri JN selaku ketua Mantan Ketua PKK tahun 2017 , yang tidak menduga kalau Dana PKK tersebut yang akan di pertanyakan padanya.
Menanggapi hal tersebut Sontak berubah yang sebelumnya Wajah bertanya tanya,berubah menjadi tegang penuh kegugupan dengan menjawab “Saya tidak pernah terima Dana PKK Kepenghuluan Pasir Putih tahun 2017 Pak,dan Saya tidak peenah di datangi anggota PKK terangnya,sambil masuk ruangan rumahnya.
Tak lama kemudian Sriana Pun keluar dari rumahnya dan pergi meninggalkan wartawan sambil berkata “Saya tinggal sebentar ya Pak? Hingga beberapa jam menunggu,Namun Sriana pun belum kembali dan konfirmasi hanya sampai di situ.
Berbeda dengan pengakuan “Eka Nurmayasari selaku Bendahara Kepenghuluan saat di konfirmasi Wartawan Kamis 21/2 di Ruangan Kantor Kepenghuluan Pasir Putih ,Nurmayasari Mengatakan ,Bahwa ia telah mengeluarkan Dana sebesar Sepuluh juta Rupiah (1000.000) untuk Pembinaan PKK dan Karang Taruna Rp 5000.000 Tahun 2017, sudah saya berikan ,”Dengan Catatan yang ada “Saya selaku Bendahara Kepenghuluan, Sudah saya keluarkan Pak tegasnya.
Senada dengan pengakuan “Hm (53) Selaku Bendahara yang peroleh Informasi dari anggota mengatakan padanya, Kalau Dana tersebut telah diambil ” dari Bendahara Kepenghuluan oleh Sriana selaku Ketua PKK pada waktu itu,Jawabnya Kepada Wartawan Rabu 20/2,2018.
Dalam Kaitan ini,Dugaan Penggelapan Dana Pembinaan PKK Kepenghuluan Pasir Putih menyangkut Harta Negara peruntukkan Hajat hidup orang Banyak di Desa itu,Seyogyanya Pemkab Rohil di minta untuk bersikap tegas sesuai Hukum yang berlaku di NKRI,bukan tidak mungkin JN selaku PJS di Desa itu melakukan penyalah gunakan jabatannya…..(ms)