Hukum&KriminalRohul

Tikam Istri Hingga Tewas Di Vonis 12 Tahun Penjara, JPU Rohul Pikir-pikir

 
ROKAN HULU, Riauandalas.com – Terdakwa Aliani Taulambanua (27) terjerat dalam perkara penganiayaan, hingga menyebabkan istrinya Felistia Giawa (23) meninggal dunia, akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara. Sikapi putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Awalnya, penganiayaan dialami Felistia oleh suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati, di kawasan pertengahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), Minggu (23/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.

Felistia Giawa berdomisli di Simpang Kokar Desa Aliantan, ditemukan tewas bersimbah darah di gubuknya. Pada sekujur tubuh korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam, sementara suaminya Aliani sempat kritis, karena mengalami luka di bagian dadanya.‎

Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian mulai Rabu (7/2/2018) pagi hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, dengan hakim anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra. Dimana, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah juga meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.

Dalam vonis 12 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pangaraian ke terdakwa Aliani, terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul yang sebelumnya menuntut 15 tahun kurungan.

Sikapi vonis majelis hakim PN Pasir Pangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎

Diakui ‎Adhy, JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain itu, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, dan jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.

Walaupun terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Karena, dari alat bukti dalam perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.

“Alibi terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, sementara tidak ada yang hilang di dalam rumah mereka saat peristiwa terjadi,” kata Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani , juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *