Sidang Lanjutan Pemalsuan AJB, Terdakwa Nyatakan Ide Pemalsuan Tanda Tangan Muncul dari Saksi Sarpius
PEMATANG REBA, Riau Andalas. com – Syafrizal terdakwa dalam perkara pemalsuan Akta Jual Beli (AjB) terhadap korban Rubinem mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya pengurusan AJB kepada saksi Sarpius Sa’Id (Mamak) selaku Pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu .
Hal ini diungkap terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan AJB yang digelar PN (Pengadilan Negeri) Rengat rabu (8/11/2017).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Tiwik SH,M.Hum dan didampingi oleh Maharani D Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait.
Ungkapan terdakwa ini sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi Sarpius pada sidang sebelunya yang digelar Rabu (1/11/2017) yang mengaku bahwa dirinya hanya membantu terdakwa Syafrizal untuk membuatkan AJB.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengatakan bahwa dasar dirinya melakukan balik nama tersebut adalah dikarenakan dirinya sudah membeli tanah tersebut dari Rubinem.
Dibalik nama tersebut dilakukan adalah agar bisa mengajukan pinjaman ke Bank ungkap nya.
Selanjut nya terdakwa juga menjelaskan bahwa ide pemalsuan tanda tangan AJB tersebut muncul dari Ide nya pak Sarpius dengan meniru tanda tangan dari KTP Rubinem ,dan yang mengetahui tanda tangan Rubinem tersebut palsu adalah terdakwa(Safrijal) sendiri,Sarfius dan Notaris Yance jelas nya .
Safrijal mengatakan bahwa Ide untuk membalik nama kan Sertifikat itu adalah dari Marganti ,hal ini untuk mempernudah proses mengagun kan ke Bank .
Awal nya Terdakwa Safrijal sudah menemui Rubinem guna proses balik nama Sertifikat tersebut tapi ditolak oleh Suami Rubinem ,sehingga terjadilah pemalsuan tanda tangan tersebut ungkap Safrijal .** js .