Hukum&KriminalPolitikRohul

Pilkades Serentak 2016 Diduga Sarat Pungli

Bening Nusantara Riau Somasi Wabup Rohul dan Kadis PMPD

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Yayasan Bening Nusantara Riau melayangkan somasi terhadap mantan Plt Bupati atau Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul.

 

Somasi diajukan‎ Yayasan Bening Nusantara Riau pada 21 April 2017, karena diduga adanya indikasi praktik pungutan liar (Pungli) di proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rohul‎, yang digelar 1 Desember 2016 lalu.

 

Ditegaskan ‎Ketua Yayasan Bening Nusantara Riau, Indra Ramos SH menyatakan, lembaganya sudah layangkan somasi karena pelaksanaan Pilkades serentak 2016 di Kabupaten Rohul melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

“Karena sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, biayaa pelaksanaan Pilkades serentak seharusnya dibebankan melalui APBD atau APBDes. Faktanya di Rohul, tidak seperti itu,” terang Indra, Senin (18/9/2017).

 

Ungkap Indra, terkait biaya Pilkades serentak 2016 dibebankan kepada para calon Kades. Diakuinya, seharusnya biaya sepenuhnya ditanggung negara.

 

“Pemkab Rokan Hulu cq (casu quo) Plt Bupati Rohul dan Dinas PMPD Rohul,” ucapnya.

Diakui Indra, ‎Yayasan Bening Nusantara Riau sudah melayangkan somasi untuk indikasi Pungli diklarifikasi. Karena dirinya menilai, pelaksanaan Pilkades serentak 2016 di Rohul dipaksakan.

 

“Mengapa Pemkab Rohul tidak menganggarkan untuk Pilkades serentak,” ucapnya.

 

Jelas Indra, bila dalam 60 hari ke depan, setelah surat somasi dilayangkan tidak ditanggapi, ‎Yayasan Bening Nusantara Riau akan melayangkan CLS (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, atau gugatan masyarakat terhadap negara yang tidak melaksanakan Undang Undang.

 

Indra mengungkapkan sesuai UU Nomor‎ 6 Tahun 2014, biaya Pilkades bisa dibantu oleh pihak ketiga seperti masyarakat, perusahaan, atau sumbangan lain yang tidak mengikat dan ditetapkan.

 

“Tetapi faktanya, setiap calon Kades ditetapkan harus membayar‎ biaya untuk pelaksanaan Pilkades,” sebutnya.

 

Indra Ramos juga mengakui, Kabupaten Rohul jadi satu-satunya daerah di Indonesia yang mengutip atau membebankan biaya untuk penyelenggaraan Pilkades serentak terhadap calon Kades.

 

“Itu sama saja Pungli dan perbuatan melawan hukum. Kedepannya, kita harapkan agar setiap Pilkades dianggarkan oleh pemerintah daerah,” harap Indra Ramos.

 

Hingga kini, belum adanya keterangan resmi dari Kepala Dinas PMPD Rohul Abdul Haris, terkait somasi Yayasan Bening Nusantara Riau. Bahkan, saat coba ditemui di kantornya, seorang pegawai mengaku Abdul Haris sedang keluar. Nomor selulernya juga tidak aktif saat dihubungi.***( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *