advertorialGaleriPemerintahanRohul

Diwakili Sekda Abdul Haris, Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Rohul

Teks foto Sekda Rohul H Abdul Haris mewakili Bupati Sukiman, sampaikan 3 Ranperda ke Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra didampingi pimpinan DPRD M.Sahril Topan, saat Paripurna  penyampaikan 3  Ranperda ke DPRD Rohul, 
PASIR PANGARAIAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Senin
(20/1/2020) sampaikan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul, dengan harapan rancangan produk hukum disampaikan pemerintah daerah eibahas hingga jadi Perda.

Tiga Ranperda yang iserahkan diantaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030, lalu
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohul  nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang
Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyerahan Ranperda diawal tahun tersebut, secara resmi disampaikan bpati Rohul H Sukiman,diwakili Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Rohul.
Rapar paripurna juga dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah
di lingkungan Pemkab Rohul dan puluhan Anggota DPRD Rohul yang hadir.
Sekda Abdul Haris saat membacakan sambutan pidato
Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, diawal tahun 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui jadi perda.
Sebutnya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk tingkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan serta
mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.
‘’Kita berhap,  Ranperda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang
berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan dalam pembangunan
kepariwisataan,’’ ucapnya.
Sebut Sekda lagi, Dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan
kepariwisataan yang berkelanjutan, terarah, dan bersinergi dengan rencana induk pengembangan pariwisata provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata nasional.
’Dengan adanya dokumen Ripparda, nantinya sebagai pedoman untuk pengembangan kepariwisataan di Rohul, dan bargaining untuk mendapatkan
anggaran pembangunan di bidang pariwisata, baik yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN ditahun mendatang,’’ ucapnya.
Terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Sekda menjelaskan, Kabupaten
Rohul telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi menara telekomunikasi yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rohul nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Sejak dari tahun 2016 sampai dengan saat ini tidak dilakukan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikarenakan tahun 2015, mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan
PT Kame Komunikasi Indonesia dengan amar putusan menghapus penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah terkait menara telekomunikasi maksimal 2 (dua) persen dari nilai jual objek pajak.
“Agar retribusi pengendalian menara telekomunikasi
dapat dipungut kembali guna menambah pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten Rohul nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagai wujud
ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Sementara Ranperda tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bahwa  pemerintah daerah sudah melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor
18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yakni dengan ditetapkannya Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Selama 3 tahun berjalan, Pemkab Rohul melaksanakan evaluasi kelembagaan sehingga didapat beberapa kendala dan catatan terhadap 4 perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe c, Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe C, Badan
Pendapatan Daerah dengan Tipe B dan kecamatan dengan tipe B,”
“Mengingat beban tugas di 4 perangkat daerah tersebut semakin meningkat, kompleksitas persoalan dan urusan perangkat daerah semakin banyak, maka agar proses pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sehingga penguatan kelembagaan dengan peningkatan tipelogi perangkat daerah  tersebut. Maka perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 5
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” sampai Sekda Abdul Haris. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *