Hukum&KriminalRohil

Pelaku Diduga Penyebab Kematian Yanti Sudah Diamankan Team Opsnal Polsek Bangko.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Team Opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Curas yang menyebab kan korban An,Yanti Alias Iyet(55)
permpuan meninggal dunia ketika milik kios korban itu ludes terbakar yang terletak Di Jalan Sungai Garam,Kelurahan Bagan Barat,Kecamatan Bangko,
Kabupaten Rokan Hilir.

an Afriza alias Ijep Bin Indra Ali tersangka diduga kasus tindak pidana curas ini yang juga merupakan kelahiran Dumai 5 April 1983 alamat Jalan Utama Bagan Barat,Kecamatan Bangko,
minggu 30 juli 2017 sekira pukul 03.00 wib dini hari telah tiba di mapolsek Bangko.

Selain itu tersangka diamankan No. Pol : LP/ 81 / VII/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 18 juli 2017.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH melalui Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK,di dampingi Waka AKP Dodi,Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi dan Panit Reskrim Iptu Yuliardi menjelaskan bahwa Kronologis penangkapan tersangka tersebut Berdasarkan kejadian kebakaran kios minyak yang menyebabkan meninggalnya seorang perempuan yang bernama Yanti alias iyet yang terjadi pada hari selasa18 juli 2017 kemaren sekira pukul 05.20 wib dengan(TKP)tepatnya di jalan sungai garam kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko.

unit reskrim polsek bangko langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mendatangi TKP, mencatat saksi dan juga mencari barang bukti yang dapat di jadikan petunjuk.
Dengan adanya petunjuk diketahui bahwa kebakaran tersebut terjadi di karenakan faktor kesengajaan.
Dengan adanya bukti petunjuk tersebut team opsnal polsek bangko langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan ciri ciri yang di ketahui di peroleh informasi bahwa di duga pelaku bernama Yan Efriza yang sehari hari dipanggil dengan nama Ijep.

“Hal ini juga di perkuat setelah kejadian tersebut yang di duga pelaku an.Yan Efriza als Ijep tidak pernah lagi kelihatan di rumahnya maupun kota bagansiapiapi.Dengan adanya petunjuk petunjuk yang cukup kuat team opsnal polsek bangko tetap melakukan penyelidikan secara mendalam dan di ketahui bahwa pelaku sedang berada di kecamatan lubuk alung kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumbar
,”terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Bangko Kompll Agung Triadi SIK,Berdasarkan informasi tersebut pada hari rabu 26 juli 2017 sekira pukul. 01.00 wib dengan di lengkapi sprintgas dan sprintkap dan dirinya secara selektif memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh panit reskrim Polsek Bangko Iptu Yuliardi untuk segera mengamankan dan menangkap pelaku di kecamatan Lubuk Alung kabupaten Padang Pariaman Prop.Riau.

menurut Kapolsek,Dengan bekal informasi dan kemampuan anggota Opsnal di lapangan team Opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke TKP.Alhasil pada hari jumat 28 juli 2017 pelaku berhasil di tangkap dan di amankan serta segera di bawa pulang ke Mapolsek Bangko kota BaganSiapiApi kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir.

setelah itu Hasil interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui tindak pidana yang telah di lakukan olehnya.Dan pelaku juga menjelaskan secara singkat bahwa pada malam kejadian tersebut pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian di kios minyak saudari.Yanti alias iyet setelah pelaku masuk ke dalam kios tersebut dan hendak mengambil uang di dalam kaleng namun aksi pelaku di ketahui oleh korban dan dengan segera pelaku langsung mengambil seutas tali rapia dari dalam kantong celananya dan langsung mengalungi dan menjerat tali tersebut keleher korban.

di saat korban meronta meronta kesakitan, tangan korban menyentuh jeregen jeregan yang berisikan minyak bensin sehingga jerigen jerigen tersebut terjatuh dan mengeluarkan bau bensin serta langsung menimbulkan api dan asap yang tebal.

Melihat api dan juga asap yang tebal pelaku langsung melepaskan korban yang mulai tidak menyadarkan diri dan langsung ingin mengambil sepeda motor yang ada di dalam kios, di karenakan api dan asap yang tebal pelaku tidak melanjutkan niat nya untuk mengambil sepeda motor tersebut dan hanya mengambil uang yang ada di dalam kaleng beserta HP merk nokia type 1280 milik korban dan langsung melarikan diri ke arah jalan sungai garam kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko.

“Sampai saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bangko dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik reskrim polsek bangko.dalam kejadian ini kita menyampaikan pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 365 ayat ( 3 )jo 338 jo 340 KUHP.namun,selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkandali,Pungkas Kapolsek.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *