INHUPemerintahanPendidikanRiau

Sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah .

RENGAT, Riau Andalas. com –  Sekolah SMA N dan SMK N di Kabupaten Indragiri Hulu sejak dikeluarkan nya Permendikbud No 75 Tahun 2016 masih banyak yang melakukan Pungutan dari peserta didik atau orangtua murid ,dengan Modus kalau itu sudah dari hasil Musyawarah Orangtua Murid dengan Komite Sekolah ,itu yang selalu dikatakan oleh para Kepala Sekolah SLTA Sederajat ,yang seolah olah Kepala Sekolah nya belum mengetahui ada nya Kepmendikbud No 75 Tahun 2016 .

Seperti yang dilakukan oleh SMA N I Rengat Barat dan SMA N I Siberida,dan SMA N I Rengat Kabupaten Indragiri Hulu ,dengan Pungutan yang bervariasi ,ada yang Rp 120.000,- per Bulan per Murid ada yang Rp 90.000,- per Murid per Bulan nya ,belum termasuk Uang Osis .

Seperti nya para Kepala Sekolah tidak merasa bersalah dalam melakukan pungutan Uang dari para Murid ,dengan alasan yang paling spesifik adalah untuk membayar Gaji Guru Honor Komite ,dan semua nya sudah melalui Anggota Komite terang salah seorang Kasek SMA N I  dan Kasek SMA N II Kecamatan Rengat Barat .

Padahal jelas sudah tertulis dalam fasal 12 Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang berbunyi Bahwa Komite Sekolah. Perseorangan maupun Kolektif dilarang melakukan Pungutan dari peserta Didik
Atau orangtua / wali nya .

Sejak di Undang kan tanggal 28 Desember Tahun 2016 seluruh Sekolah harus menjalan kan nya . Bahwa Komite Sekolah tidak diperboleh kan lagi mengutip Dana dari peserta Anak Didik .
Namun itu seperti nya tidak berlaku bagi SMA N I Rengat Barat cetus Ketua LSM Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir ,sebab SMA N I sampai sekarang masih mengutip Uang Komite dari setiap Murid sebesar Rp 120.000,- per Bulan nya dan itu masih diakui oleh para Guru di SMA N I Rengat Barat yang minta nama nya tidak perlu ditulis .

Seperti yang disampai lkan oleh salah seorang Pegawai Kantor yang minta nama nya jangan ditulis mengatakan ,kalau Uang Komite di Sekolah SMA N I Rengat Barat Kab Inhu masih tetap ditagih atau dipungut sebesar Rp 120.000,- untuk setiap Murid per Bulan nya ,dan mereka mengatakan bahwa pungutan itu ujar dia ,pungutan Uang Komite tidak dilakukan pada Tahun 2018 yang akan datang ujar nya .
Ketika Komite Sekolah dan Kepala Sekolah akan dikonfirmasi namun tidak ada di Sekolah ,sampai berita ini dinaikkan Kasek dan Ketua Komite belum dapat ditemui .**  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *