LingkunganPemerintahanRohul

Ketua Hulu Balang Rohul Pertanyakan Legalitas PT Aditia Dulta Palma Nusantara ‎

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Organisasi Hulubalang Rokan Hulu (Rohul), mempertanyakan legalitas dan keberadaan PT Aditia Dulta Palma Nusantara (ADPN) yang menguasai 1.107 hektar lahan pola bapak angkat atau KPPA, petani di Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.

 

PT ADPN milik pengusaha Suhairi Tirta atau Suryadi tersebut, dianggap Ketua Hulubalang Rohul, Alirman, sudah sagat merugikan masyarakat yang menjadi mitra perusahaan. Karena, lahan 1.107 hektar yang dibangun melalui sistim Pola KPPA, harusnya sudah dikonfersikan (dibagi red) ke 651 masyarakat atau petani.

 

“Namun, masyarakat selama 18 tahun tidak pernah mendapatkan apa-apa dari perusahaan. Kemudian, saat kebijakan Sekretaris KUD Sari Murti, Hakim memanen kebun KPPA warga yang hasilnya untuk gaji petani, pihak perusahaan melaporkan Sekretaris ke Polisi. Bahkan  dirinya sudahtahanan pihak Kejaksaan negeri RohulDesember 2016, setelah ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek,” ungkap Alirman, Senin (20/3/2017).

 

Tetapi, ternyata hasil panen kebun KPPA yang dibayarkan untuk gaji ke petanidianggap mencuri oleh perusahaan, dan mengadukan resmi ke Polsek setempat. Sementarta, bukti kuitansi pembayaran gaji ke masyarakat ada dan resmi. Sementara, perusahaan selama ini tidak pernah membayarkan hasil gaji KPPA ke petani, sehingga atas kebijakan Sekretaris KUD tersebut petani terbantu.

 

Alirman juga menyatakan, bahwa konpensasi lahan warga yang terkena pembangunan kebundari kesepakatan warga dapat pembagian pola KKPA. Namun anehnya, namapetani pemilik lahan di nomor buku indukKUD pada KPPA lahan 351 hektar penanaman tahap ke 2 tidak ada. Bahkan nama-namanyapetani piktif,

 

“Kita mempunyai data, serta meminta ke Polisi agar bias meninjau ulang kasus tersebut, karena tanaman yang dipanen warga milik mereka,” ucapnya.

 

Apalagi, itu sudah sangat melanggar aturan UU dan kontrak perjanjian, MoU dan segala macam. Jelasnya sudah ada surat Polda Riau bahwa lahan yang dikuasi masyarakat ilegaldan surat rujukan itu kita tinggal menjemputnya.

 

“Kini yang jadi pertanyaan kita, mengapa Polisi dengan semudah itu menentapkan seseorang sebagai tersangka, dan sudah P21 dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan, Jumat kemarin sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas. Perlu ditinjau kembali, penahanan tersebut minta penjelasan apalah layak ditahan,” ucapnya.


“Seharusnya, sesuai 
kontrak dan MoU pada tahun 2006 sudah harus konfersi ke masyarakat. Juga ada poin dijelaskan, bila suatu kesenjangan di masyarakat makakegiatan dihentikan tertuang di kontrak. Anehnya lagi, hutang masyarakat bias jadi Rp20 miliar, dan kami sudah menelusuri dan lihat situasi ini duduga sengaja diciptakan perusahaan untuk ingin kuasi lahan,” paparnya lagi.

 

Kemudian, dirapat ada dokumennya dan pihak perusahaan akan ganti rugi serta potong hutang Rp55 juta. Sementara selama ini, perjanjian bagi hasil 70:30 persen dibangun kebun, nyatanya 70 yang didapat malahan kini ada hutang Rp55 juta yang dikalikan 351 hektar luas lahan KPPA petani yang ditanam tahap II.

 

“Pembangunan kebun tahap I pada tahun 1998-1999, kemudian ditahap II dibangun lagi seluas 351 hektar bahkan dalam pembangunan kebun tidak ada Calon Peserta Petani (CPN)  yang ditandatangani Bupati, sehingga total kenun dibangun tahap I dan II seluas 1.107 hektar. Apalagi itu merupakan lahan masyarakat adat, dan dari awal sudah kita protes, lahan yang ada di areal itu dipaksa digarap, maka keluar surat akan dibagi warga, nyatanya tidak ada bahkan tidak pernah dapat apapun,” katanya lagi.

 

Hulubalang sendiri, sudah lakukan medasinamun selalu mendapatkan kriminalisasi dari pihak perusahaan. Untuk perujuangan masyarakat kita tidak putus asa, dan hariskembali ke aturan. “Bila memang salah, makatolong perusahaan agar ditindak tegas, jangan ada penangkapan lagi, dan korban masyarakat,” paparnya.

 

Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Ujang Bakrie alias Ujang Lurah, secara tegas menyatakan pihaknya tetap mamfasilitasi agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat bisa tuntas.

 

Kemudian, Ujang Bakrie juga meminta, perusahaan bisa segera membagikan kebun KPPA sesuai MoU yang sudah dibuat ke masyarakat, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat permasalahan yang terjadi.

 

“Kita tetap lakukan berbagai upaya, agar permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat bisa terselesaikan. Sehingga seluruh persoalan di desa kita tidak ada kendala lagi, perusahaan bisa melakukan aktifitas, dan masyarakat bisa menikmati apa yang jadi hak mereka selama ini,” harap Ujang. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *