PolitikRohil

Sengketa Pilpeng 2016 Balam Sempurna Dimenangkan Oleh Junpayer Silaban.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – Kamis tanggal 5 Januari 2017 pukul 11.35 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru  membacakan  putusan No. 38/G/2016/PTUN-PBR  dalam perkara antara Junpayer Silaban sebagai Penggugat melawan Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna sebagai Tergugat I dan Sukandario sebagai Tergugat II Intervensi.

Adapun amar putusannya berbunyi :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya; 2.Menyatakan batal Ketetapan Panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna No. 6/PPP/BLS/2016 tentang Penetapan Calon Penghulu Kepenghuluan Balam Sempurna Terpilih Kecamatan Balai Jaya tertanggal 19 Juli 2016; 3.Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Ketetapan tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Majeis Yustan Abithoyib, S.H., M.H. bersama 2 (dua) orang Hakim Anggota Fildy, S.H. dan Fitri Wahyuningtyas, S.H., dibantu Panitera Pengganti Wirdayati, A.Md., dihadiri Kuasa Hukum Junpayer Silaban, Kuasa Hukum Panitia Pilpeng, dan Kuasa Hukum Sukandario;

Usai persidangan, Kalna Surya Siregar menyampaikan, bahwa sebelumnya dalam pemilihan Penghulu Balam Sempurna yang dilaksanakan secara serentak tanggal 17 Juli 2016, kliennya telah unggul 6 suara berdasarkan penghitungan 17 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 17 Juli 2016 dengan perincian No.1 Junpayer Silaban meraih 1825 suara, No.2 Sukandario meraih 1819 suara, dan No.3 Wanton Siringo-Ringo meraih 703 suara. Namun kemenangan kliennya tersebut menjadi sia-sia karena Panitia Pilpeng tidak menetapkan Junpayer Silaban sebagai Penghulu Terpilih dengan berlindung di balik adanya keberatan dari Ketua TPS dan voting dalam rapat pleno tanggal 19 Juni 2016, hingga dilakukan penghitungan ulang terhadap 7 (tujuh) TPS yaitu TPS 01, 05, 08, 10, 15, 16 dan 17, padahal bukan begini mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 21 tahun 2016, ujar Kalna. Selanjutnya kliennya melaporkan kepada Panwas, yang akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2016 Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Penghulu Kabupaten Rokan Hilir memenangkan laporan kliennya dengan cara merekomendasikan kepada Bupati Rohil agar melakukan penghitungan ulang,selanjutnya tanggal 18 Agustus 2016 Bupati Rohil memerintahkan Panitia Pilpeng Balam Sempurna untuk melaksanakan rapat pleno dengan agenda menghitung ulang terhadap 17 kotak suara di (17 TPS), namun Panitia Pilpeng pada tanggal 24 Agustus 2016 di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi menyatakan menolak perintah Bupati Rohil.

Sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN mempertimbangkan bahwa proses menyampaikan keberatan tidak berdasarkan hukum. Voting tanggal 19 Juli 2016 juga dinyatakan tidak berdasarkan hukum. Bahkan Putusan Tim Fasilitasi yang merekomendasikan kepada Bupati Rohil untuk melakukan penghitungan ulang juga dinyatakan tidak berdasarkan hukum.

Kalna menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan di PTUN ini, maka secara hukum kliennya telah  memenangkan 3 kali pertarungan.  Pertama, kliennya menang dalam pemilihan tanggal 17 Juli 2016. Kedua,  kliennya menang dalam upaya  administratif yang diputuskan tanggal 15 Agustus 2016. Ketiga, klien kami menang di PTUN Pekanbaru tanggal 5 Januari 2017. Tentu ini merupakan kemenangan seluruh lmasyarakat Balam Sempurna, bukan kemenangan Junpayer Silaban pribadi. Dengan berdasarkan putusan PTUN ini, tidak ada alasan bagi Bupati Rohil untuk tidak mengesahkan dan melantik Junpayer Silaban sebagai Penghulu Balam Sempurna depenitif.

Dari segi keadilan, ini adalah kemenangan hukum yang harus diapresiasi dan dihormati oleh siapa pun. Hari ini hukum telah menegaskan kedudukannya sebagai Panglima yang tidak dapat diganggugugat apalagi disimpangi. Dari segi hak asasi, ini adalah penegasan bahwa hukum tidak membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Tentu setiap orang dan siapa saja harus menghormati putusan PTUN tersebut.

Kami ucapkan terimakasih kepada setiap orang dan siapa saja yang telah saling mendo’akan sehingga kita semua masih dalam lindungan Allah SWT.Kami ucapkan selamat kepada seluruh Tim Pemenangan Calon No. 1 atas keberhasilannya mengantarkan Junpayer Silaban sebagai Pemenang tanggal 17 Juli 2016. Kami ucapkan terimakasih kepada Junpayer Silaban yang telah mempercayakan Kalna Surya Siregar dkk.untuk membantunya mencari keadilan. Melalui media ini kami tegaskan bahwa “Politiae Non Leges Politii Adoptandae : Politik harus tunduk pada hukum, bukan  sebaliknya”, demikian tutup Ketua LBH MAHATVA.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *