Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Kades Kota Intan Rohul di duga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa

784uang

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Kasus dugaan penyelewengan dana desa, yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kota Intan, Aderman, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar Rp367 juta, hingga kini tidak bisa dipertanggung jawabkan.

 

Terungkapnya dugaan penyelewengan dana desa Kota Intan oleh Kades, saat Badan Perwakilan Desa (BPD) Kota Intan menggelar rapat tahunan sekitar bulan Juli 2016 lalu. Di rapat itu, mengundang Kades Kota Intan, Aderman serta perangkatnya untuk dimintai pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang sudah masuk ke kas desa sejak tahun 2015 lalu Rp370 juta. Sementara pembangunan yang sudah direncanakan dan disepakati sebelumnya, tidak ada yang terlaksana.

Namun baru diketahui, diduga dana yang sebelumnya berada di rekening kas desa sesuai aturan, namun sudah berpindah ke rekening pribadi sang Kades. Bahkan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul juga sudah memanggil Kades tersebut.

 

Pemanggilan Kades oleh BPMPD Rohul,,setelah adanya surat BPD Kota Intan tanggal 13 Juli 2016, terkait pemberitahuan ke pihak terkait bahwa dana desa Kota Intan ada pada Kades Kota Intan. Di surat BPD yang ditandatangani Ketua BPD Kota Intan, Kasbi nomor 03/Spem-BPD-KI/VII/2016 menyebutkan,  bahwa dana Rp370 juta tersebut merupakan Silpa tahun 2015.

.

“Kades Kota Intan sudah kita panggil, karena adanya surat BPD. Yang bersangkutan mengakui, bahwa Silpa anggaran dana desa Kota Intan ada padaya. Kini kasus dugaan penyelewengan itu sudah diperiksa pihak Bawasda Rohul,” jelas Kepala Dinas BPMPD melaui Plt Sekretaris, Prasetyo, Senin (26/9/2016) siang kemarin.

 

Kata Prasetyo lagi, biasanya temuan pemeriksa di Bawasda merekomendasikan untuk mempertangggung jawabkan dengan cara mengembalikan tersebut.

Sejumlah warga Desa Kota Intan yang merasa tidak senang dana bantuan pemerintah itu diselewengkan, melaporkan Kepala Desa Kota Intan itu ke Polres Rohul.

 

Kini, Tim Tipikor Reskrim Polres Rohul sudah mengusut kasus tersebut. Kades dan perangkatnya termasuk Ketua BPD dan anggotanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP M.Wirawan Novianto membenarkan, terkait pengaduan masyarakat yang melaporkan Kades Kota Intan terkait dana desa tersebut, dan kini kasusnya sedang diselidiki (Lidik).

“Kita lagi lidik dan mengumpulkan bukti kasus Kades Kota Intan, sejumlah saksi dari perangkat desa dan BPD sudah kita panggil, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara. Dalam sehari atau dua hari ini penyidik juga akan gelar perkara,” janji Kasat Reskrim, AKP M.Wirawan Novianto, Senin (26/9/2016) sore kemarin.

 

Sejumlah sumber mengakui, Kades memerintahkan bendahara desa selaku pemegang kas, untuk mentransfer dana Rp367 juta itu ke rekening pribadinya.

 

Dimana sesuai Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun 2015, terdapat Silpa 2015 Rp370 juta, dan selisihnya sebesar Rp367 juta berada pada Kades Aderman. **Alfian**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *