Pekanbaru

Ir. Ruslan Terpilih menjadi Ketua LPMK Sungai Sibam, Masa Bhakti 2024- 2027

PEKANBARU,Riaundalas.com-Pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Sungaisibam, yang  dilaksanakan di aula wisata Dkebon Park, Jumat 01 Maret 2024, untuk masa Bhakti 2024- 2027.

Ketua Panitia Pemilihan Jendra, dalam sambutan mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan ketua LPMK malam ini agar berjalan tertib aman, sesuai apa yang kita harapkan,

adapun untuk DPT sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang utusan RT, RW, Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda, dan tokoh perempuan.

lanjut Jendra pemilihan LPMK ditingkat kelurahan ini bertujuan untuk memilih ketua LPMK  di tingkat Kelurahan, yang masa bhaktinya sudah berakhir tahun 2024 ini, Jadi malam ini kita adakan pemilihan, setelah kelurahan membentuk panitia pemilihan ketua LPM.

Untuk calon ketua LPM sendiri, itu berasal dari usulan masing-masing perwakilan di setiap RW yang ada, hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang LPMK. Sehingga dari hasil penerimaan pencalonan ketua LPMK sampai hari pemilihan terdapat dua kandidat calon LPMK.

Adapun dari 2 (dua) calon ketua LPMK diantaranya adalah Ir. Ruslan berasal dari perwakilan RW 01, Ir. Ruslan dan Maulana Husein. SH,  berasal dari RW 03. Kelurahan Sungaisibam.

Untuk peserta pemilih sendiri, berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang, terdiri dari satu suara untuk masing-masing Ketua RT dan RW se Kelurahan Sungaisiham dan 2 (dua) orang perwakilan tokoh masyarakat untuk masing2 perwakilan RW. Jumlah Ketua RW se- Kelurahan Sungaisibam ada 4 orang, sedangkan untuk Ketua RT berjumlah 18 orang, dari Kelurahan mewakili 1 suara, dan panitia 1 suara.

Setelah calon ketua LPM menyampaikan visi misi, pemilihan langsung dilaksanakan. Untuk hasil perolehan suara dari calon ketua LPMK, Ir. Ruslan memperoleh 18  Suara, dan Maulana Husien.SH, memperoleh 14 suara.

Untuk calon ketua LPM sendiri, itu berasal dari usulan masing-masing perwakilan di setiap RW yang ada, hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang LPMK. Sehingga dari hasil penerimaan pencalonan ketua LPMK.

Tampak hadir dalam pemilihan ketua LPMK kelurahan Sungai Sibam, Lurah Sungai Sibam, Sarnubi, Sekertaris LPMK Kecamatan, H. Irfan, Mantan, ketua LPMK, Hambali,Tokoh Masyarakat, Marlis, Binawidya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Seklur .(hen)