Berita utamaBisnis&EkonomiPolitikRiau

Dewan Sayangkan, Pemprov Kirim Usulan Nama Tunggal Jadi Dirut BRK Syariah

PEKANBARU, Riauandalas.com- Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengaku tak menyangka jika Pemprov Riau, semasa dipimpin oleh Gubernur Syamsuar, hanya mengusulkan satu nama sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

“Sebenarnya, kita tak menyangka hanya satu nama yang diusulkan, dan kita harus akui, ini memang hak prerogatif beliau (Gubernur Syamsuar), tapi kan idealnya bukan mengusulkan nama tunggal,” kata Hardianto, Jumat (17/11/2023).

Pasalnya, jelas Hardianto, yang memiliki saham atas BRKS tidak hanya Pemprov Riau saja. Tapi juga Pemprov Kepulauan Riau, kemudian ada Pemkab dan Pemko juga.

Jika diberi nama lebih dari satu nama, lanjut Hardianto, maka pemegang saham memiliki pilihan yang banyak, sehingga ada pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan siapa Dirut yang layak.

“Tapi nyatanya hanya diusulkan satu nama saja, nama tunggal, itu yang kita sayangkan. Kita kan maunya, yang akan menjadi Dirut ini adalah keputusan semua pemegang saham,” katanya.

Hardianto berharap, keputusan Gubernur Syamsuar yang mengusulkan nama tunggal ini, bukan berdasarkan asas like or dislike.

Dan secara jujur, Hardianto mengakui dirinya tidak memiliki kapasitas dalam memberi penilaian dari tiga calon yang lulus Uji Kelayakan. Dan dia juga tidak punya kedekatan dari ketiga calon tersebut.

Pun begitu, Hardianto meyakini, pemegang saham akan memiliki penilaian sendiri dalam RUPS nantinya.

Hanya saja, dengan posisi calon tunggal, para pemegang saham tentunya tidak bisa menentukan siapa orangnya, tapi lebih kepada diterima atau tidak diterimanya calon tunggal tersebut.

“Saya tidak berpihak kepada siapapun, kita bicara rasional dan idealnya. Saya ada kekhawatiran, syukur-syukur kalau usulan tunggal ini diterima, kalau ditolak gimana? atau ada perbedaan pendapat, maka akan muncul dinamika, dan saya tentu menginginkan agar apapun yang terjadi, situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Lebih jauh, Hardianto berharap persoalan Dirut ini bisa selesai sesegera mungkin, karena jika dibiarkan kosong, maka ada beberapa hal yang menyangkut kelangsungan perusahaan jadi terhambat.

Sementara itu, pakar hukum Syamsul Rakan Chaniago, saat bincang-bincang dengan sejumlah media di Pekanbaru, Selasa (14/11/2023), juga menyayangkan sikap Syamsuar yang hanya mengusulkan satu nama saja.

“Dan sebaiknya memang jangan calon tunggal, tidak elok dan rentan karena bisa saja OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menolak satu nama itu, dan kalau ini terjadi maka menghabiskan energi serta biaya,” katanya.

Mantan Hakim Agung RI ini menjelaskan, dalam Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas tidak diatur secara spesifik terkait pemilihan direksi.

Menurut Syamsul Rakan, kalau calon tunggal yang diajukan gubernur sebagai pemegang saham mayoritas, itu bisa menimbulkan persepsi negatif terkait indikasi kepentingan politis seorang gubernur.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh pengamat Perbankan, Bemi Hendrias.

Dia mengungkapkan, selama penetapan direksi dan komisaris tidak pernah diputuskan sendiri oleh gubernur.

Berbeda dengan kondisi perekrutan Dirut BRK Syariah kali ini, setelah ditunjuk gubernur, baru dilakukan RUPS dan diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan Fit and Propertest.

“Ini pertama kali nama calon dirut bank daerah diajukan hanya satu nama. Setelah tunjuk satu nama oleh Gubernur Riau saat itu masih Syamsuar, baru diminta persetujuan RUPS. Seakan akan pemegang saham lainnya, yakni Pemprov Kepri dan seluruh kepala daerah di kabupaten/kota di dua provinsi yang punya ikatan emosional seperti diabaikan,” kata Bemi yang juga Politisi Partai Kebangkitan Nusantara itu.

Bemi mempertanyakan atas dasar penilaian apa Syamsuar menunjuk hanya satu nama Hendra Buana sebagai calon dirut, atau apakah jabatan dirut BRK Syariah atas politis semata, tidak berdasarkan kapasitas.

Arogansi seorang gububernur itu tentu akan menimbulkan banyak kemungkinan di antaranya, bisa saja Plt Gubernur Riau, Edy Natar Nasution  membatalkan hasil keputusan sebelumnya, atau menyetujui hasil putusan tersebut.

“Perlu juga diperhatikan, bagaimana orang yang sudah mengundurkan diri dari BRK Syariah kemudian bisa masuk kembali sebagai calon dari jalur internal. Pemilihan dirut BRK Syariah ini penuh dengan intrik, harusnya gubernur belajar dari pengalaman dari peristiwa Dirut Andi Buchori turun dari jabatanya karena dipaksa oleh internal karena intrik di dalam perusahaan,” papar Bemi.

Seperti diketahui, tiga peserta yang lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hanya satu calon tunggal Dirut BRK Syariah yang diwawancara pemegang saham.

Syamsuar yang ketika itu masih Gubernur Riau hanya memanggil Hendra Buana. Sementara Fajar Restu Febriansyah SE, dan Dr Ferry Ardiansyah STP MM, tak diberi kesempatan.

Metua Tim Pansel, M Job Kurniawan, mengatakan dengan menyerahkan tiga nama kepada gubernur, maka tugas pansel sudah selesai.

Pada 27 Oktober lalu nama tersebut diserahkan ke BRK Syariah untuk diadakan RUPS menetapkan Hendra Buana sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah dan selanjutkan diajukan ke OJK. ***