Berita utamaHukum&KriminalRohul

Kantongi Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Kembali berhasil meringkus dua Pria yang mengantongi Narkotika jenis Sabu- sabu saat sedang duduk di sepeda motornya di Jalan Poros Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (21/6/2023) Tengah malam sekitar pukul 01.44 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH mengatakan Pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang
berinsial RSG (20) dan RR (24),
di Jalan Poros Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, saat sedang duduk di sepeda motornya

“Pelaku Kami tangkap bersama barang bukti berupa satu Bungkus Plastik Putih Bening, Paket Kantong sedang berisi Narkotika jenis Sabu, Dua Bungkus Plastik Putih Bening Paket Kantong Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu bungkus Rokok Gudang Garam, Satu Mancis, Dua Lembar Uang pecahan Rp 50.000 dan dua Lembar Pecahan Rp.5000,” Terangnya.

AKP Fandri menjelaskan, keduanya di tangkap Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu Sarlin Sihotang SH berdasarkan informasi dari warga bahwa di Desa Muara Dilam, tepatnya di jalan Poros, jembatan – lewat simpang Tran F, sering terjadi tempat, mojok sekelompok orang, yang diduga sering dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi Narkoba

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam, lalu Kapolsek Fandri dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim bersama Briptu Deni Sastria, untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum terhadap Pelaku.

Setelah, dilakukan penyelidikan, alhasil Dua orang berhasil diamankan saat sedang berada di dekat jembatan duduk di atas Sepeda motor Honda Vicsen warna merah tepatnya di Jalan Poros Desa Muara Dilam.

Saat dilakukan pengeledahan Badan ditemukan Narkotika jenis Sabu terdapat dalam Plastik Bening di dalam bungkus Rokok yang ada di Kantong Celananya,kemudian
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan tindakan hukum.

“Atas perbuatan, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata AKP Fandri
*(Alfian)*