Berita utamaPekanbaruPemerintahan

Sekdako Ingatkan ASN di Lingkungan Pemko Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN.

“Karena pejabat itu wajib ya melaporkannya,” ucap dia, Jumat (3/3).
Sejauh ini, kata Indra, ia belum ada menerima laporan dari Inspektorat terkait siapa saja pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
“Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar ya, karena LHKPN ini memang setiap tahun kita laporkan,” ujarnya.
Namun jika nantinya ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan.
“Nanti kita berikan surat teguran supaya melaporkannya,” tegas dia.
Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN itu terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek.
LKHP sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi kewajiban bagi pejabat lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan,” tutup Indra. (kominfo6/rd3)