Berita utamaBisnis&EkonomiRiau

Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat Kompetensi

PEKANBARU,Riauandalas.com – Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, kembali mengingatkan pekerja bangunan atau pekerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi.

Hal itu, disampaikan Tuswan Aidi, ST, MT, saat bersama para pekerja bangunan dan pekerjaan umum dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dikatakan, UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi bagian ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 ayat (1), bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini tentu saja harus disikapi dengan baik oleh para pekerja, terutama bidang konstruksi. Demikian pula dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa kegiatan pemerintah.

“Penyedia jasa harus punya rasa tanggungjawab juga terhadap apa yang sudah diatur undang undang soal sertifikasi kompetensi bagi para pekerja,” ujarnya.

Sertifikat kompetensi bagi para pekerja ini adalah wajib sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, besar kemungkinan dilakukan tindakan tegas, apalagi jika mereka bekerja pada kegiatan pemerintah.***