Berita utamaHukum&KriminalRohul

Pura-Pura Shalat, Dua Kawanan Maling, Curi Motor Jemaah di Masjid Mahato

ROKAN HULU, Riauandalas.com-Polsek Tambusai Utara Resor Rokan Hulu Tangkap dua maling sepmor berinisial MRS dan SS MS, Pelaku beraksi di halaman Masjid Darussalam Jalan Baru Desa Mahato RT 002 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH MH menjelaskan Pelaku dan barang Bukti berupa satu unit sepeda Motor Merk Honda BEAT dgn BM 4357 FI. No.Ka MH1JFP121GK457341 dan No.Sin JFP1E-2458939,” sudah di amankan, Kata Kapolsek.

Kejadian berawal, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 04.45 Wib, saat Korban Sholat Shubuh di Masjid Darussalam dengan menggunakan SPM Honda Beat BM 4357 FI warna Putih Biru dengan No.Ka MH1JFP121
GK457341 No.Sin JFP1E-2458939 atauyyy see seeid SPM tersebut diparkirkan dengan kunci SPM masih di Kunci Kontak lantaran lupa untuk mengejar Waktu Sholat Shubuh berjamaah

Ketika Warga sedang khusuk Sholat ada suara tongkat Cagak sepeda motor berbunyi, namun, Korban tetap menyelesaikan Sholatnya, setelah selesai Sholat karan was was sampai tidak berdoa langsung melihat keluar dan ternyata sepeda motornya tidak ada lagi sambil berkata “Hilang Honda ku”.

Mendengar itu, Jemaah keluar semua dan salah Seorang Jemaah yang bernama Yono mengatakan
“Tadi ada saya lihat orang tidak saya kenal sedang cuci tangan di kamar mandi dan orang tersebut bukan orang sini, bukan pula orang yang mau Sholat,” katanya.

Mendengar hal tersebut, Korban berupaya mencari di seputaran, namun tidak ketemu, selanjutnya Rabu (4/1/2023) Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp 6.000.000.

Berdasarkan laporan warga di wilkumnya Kapolsek menguraikan kronologi kejadian, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 04.00 Wib terhadap Tersangka MRS dan SS MS diantar Masyarakat ke Polsek Tambusai Utara, kini Pelaku diamankan di Polsek Tambusai Utara

Bersama pelaku diamankan Barang Bukti permulaan yang cukup telah melakukan TP Curat yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 04.45 Wib di Halaman Mesjid Darussalam Jalan Baru Desa Mahato RT 002 RW 001 Desa Mahato.

Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor polisi BM 4357 FI, dihadapan penyidik mengaku bahwa pembeli Sepeda Motor tersebut berada di Simpang Harapan.

Kapolsek pun bergegas meluncur ke Target bersama dengan Personilnya mengejar Pembeli, namun berhasil melarikan diri

“Atas kejadian tersebut, terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut dan
terhadap Kedua Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363,” Pungkasnya
*(Alfian Top)*