Berita utamaRohul

Kapolres Rohul dan LAM Rohul Fasilitasi Mediasi PT.EKADURA INDONESIA dan Warga Kota Intan

ROKAN HULU,Riauandalas.com -Menindak lanjuti aksi demo warga Desa sei Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto H, SIK dan Lembaga Adat Melayu Rohul Fasilitasi kedua belah pihak yang berseteru Yaitu PT.Ekasura Indonesia dengan Warga Desa Kota intan, untuk lakukan mediasi di gedung LAM Rohul di Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at (01/04/2022)

Kegiatan itu dihadiriHarian LAMR – Rohul Amin P, Kasat Intelkam AKP Syaiful, Sekretaris Disnakbun Rohul Samsul Kamar, SHut, MSi, Camat Kunto Darussalam Ruslan, S,sos, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH, Danramil Kunto Darussalam yang diwakili Pelda Hayani, KBO Sat Intelkam IPDA Totok Nurdianto SH, Kepala Desa Kota Intan MH Syukur, Panglima Hulu Balang LAMR Rohul Suhartono, Ketua AMA Riau Laksamana Heri Ismanto SThI dan lainnya.

Sedangkan perwakilan dari Masyarakat Desa Kota Intan, Ketua TP-Humaskoin Kasbi, Datuk Bendaharo yang diwakili Mamak Tungkek Jhon Eka Putra, Datuk Majorokan Zakirman, Datuk Rangkayo Bosa Nilpon, Datuk Tarana Putra Khoirul S, Datuk Rangkayo Mudo Raisman, Datuk Domo Dalvius, Datuk Paduko Bosa Ardi, Datuk Melayu Tigo Induok Heri, Datuk Lenang Hasdi, Tokoh Masyarakat Kota Intan H Anton dan Suhendri, Tokoh Pemuda Desa Kota Intan Zamri dan Fazriz Masyarakat sekitar 10 orang serta lainnya.

Dengar pendapat dan saling mengutarakan permintaan dari kedua belah pihak ternyata mendapat titik terang yang signifikan, melalui arahan dan solusi dari Kapolres dan LAM Rohul akhirnya ditemui kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.

Adapun hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut yang memakan waktu hingga 3 jam tersebut sebagai berikut.

1. Masyarakat tetap minta 20% dari luas areal HGU yang ada di wilayah Kota Intan dan sementara bersedia menerima areal yang di inclave dari perpanjangan HGU yang berada di wilayah Koto Intan, diberikan lebih kurang 180 Hektar berada di wilayah Kota Intan, kemudian dihitung beserta kompensasi yang pernah diberikan ke masyarakat kota intan sebesar Rp 6.000.000 untuk 510 Kepala Keluarga.

2. Terhadap status dan perizinan kawasan tersebut pihak perusahaan dan masyarakat akan bekerjasama dalam mengupayakan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Terhadap kekurangan areal akan di bicarakan kembali oleh kedua belah pihak sebelum HGU berakhir. Selama proses perundingan tersebut kedua belah pihak akan menjaga Harkamtibmas.

4. Secara teknis proses penyerahan lahan kepada masyarakat agar sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Pemkab Rohul dan BPN Rohul serta melibatkan LAMR Rohul akan segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kekurangan Lahan bisa diberikan dalam bentuk program lainya dari PT Eka Dura Indonesia Rohul

6. Dengan ditandatangani kesepakatan ini maka masyarakat bersedia membuka akses jalan untuk kepentingan bersama serta menjaga Harkamtibmas yang Kondusif di desa Kota Intan serta tidak menghalangi proses perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia Rohul

7. Semua proses Kesapakatan dikerjakan setelah bulan puasa Ramadhan 1443 H.

Hasil kesepakatan tersebutpun ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh setiap perwakilan masing masih pihak untuk dapat dipertanggung jawabkan, kegiatan tersebutpun berakhir pada pukul 18.15 Wib(Esra)