Berita utamaHukum&KriminalNasionalPekanbaru

Mohon Perlindungan Hukum atas Kesewenang-wenanganan Pemerintah Kota Pekanbaru merampas tanah Pondok Pesantren Riadlhut Tauhid.

PEKANBARU, Riauandalas.com- Surat elektronik yang di terima redaksi riauandalas.com,dari ketua yayasan Riadlhut Tauhid di Kota Pekanbaru

Mohon Perlindungan Hukum atas Kesewenang-wenanganan Pemerintah Kota Pekanbaru merampas tanah Pondok Pesantren Riadlhut Tauhid.

Pekanbaru, 6 Januari 2022
Perihal : Mohon Perlindungan Hukum atas Kesewenang-wenanganan
Pemerintah Kota Pekanbaru merampas tanah Pondok
Pesantren Riadlhut Tauhid.
Lampiran: 1 (satu) examplar
Kepada Yth :
Bapak Komnas HAM RI
di –
Jakarta Pusat
Sebelumnya saya doakan bapak dalam keadaan sehat wal afiat, aaminn yrab…
Dengan hormat,
Perkenankan terlebih dahulu, saya bernama UJANG SAEPUL MILAH, Lahir di
Tasikmalaya, pada tanggal 13 Maret 1976, umur ±45 Tahun, Wiraswasta, Warga
Negara Indonesia, Islam, Kawin, Alamat Jln. Katio Gg. Permata Rt 001 Rw 019 Kel.
Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, selaku ketua Yayasan Riadlhut Tauhid di Kota
Pekanbaru.
Bahwa dapat saya jelaskan kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa Saya selaku Ketua Nadzir pada Yayasan Riadlhut Tauhid yang mengelola
tanah Wakaf yang diperuntukkan untuk Pondok Pesantren yang terletak di Jl.
Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kel. Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya, Kota
Pekanbaru dengan luas ukuran panjang 290 m Lebar 138.5 m dan luas 40.165 m;
2. Bahwa tanah pesantren tersebut di dapatkan dari wakaf oleh Muhammad Nur
kepada Yayasan Riadlhut Tauhid pada tahun 2010. Dalam pemberian wakaf telah
dilengkapi dengan surat menyuratnya secara lengkap;

3. Bahwa tujuan tanah tersebut adalah untuk mendukung kemajuan pendidikan agama
Islam maupun pendidikan umum bagi masayarakat Kelurahan Tuah Negeri
Kecamatan Tenayan Raya. Alhamdulillah sudah berdiri pondok pesantren diatas
tanah dimaksud;
4. Bahwa sdr. Muhammad Nur memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan No.
82/01-03-1971 dengan luas 40.165m terletak di Desa Sail dengan ukuran
panjang: 290 m, lebar: 138,5m, dan luas 40.165 m terletak di RT 02 RW 03 Kel.
Desa/Kel. Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Jalan 70 m
Sebelah Barat : Muhammad Nur
Sebelah Utara : M. Basir / Abdul Gani MY
Sebelah Selatan : Sadin / Dariah
5. Bahwa penandatangan surat wakaf dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2010, dimana
Muhammad Nur (Wakif atau Pemberi Wakaf) mengirarkan wakaf yakni tanah
tersebut dengan sadar dan tanpa paksaan kepada Yayasan Riadlhut Tauhid yang
diwakilkan oleh saya: Ujang Saepul Milah (Nadzir) yang dimuat dalam Akta
Ikrar Wakaf Nomor W2/10/08 Tertanggal 11 Oktober 2010, dibuat dihadapan
Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tenayan Raya sebagai Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf; (terlampir)
6. Bahwa tanah tersebut didapatkan berdasarkan Surat Pengesahan Nadzir Nomor:
W5/10/08 Tertanggal 03-11-1431 H tertanggal 11 Oktober 2010, oleh Kepala
Kantor Urusan Agama/Pejabat Akta Ikrar Wakaf wilayah Kecamatan Tenayan Raya
Kabupaten/Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau yang menyatakan “mengesahkan
Ujang Saepul Milah selaku Ketua Nadzir”; (terlampir)
7. Bahwa legalitas pendirian Yayasan Riadlhut Tauhid, telah disahkan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-5131.AH.01.04 Tahun 2012 memutuskan: Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Riadlhut Tauhid NPWP:
03.224.478.478.2-211.000 berkedudukan di Jalan Kampung Badak RT 02 RW 03
Kel. Sail Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau sesuai dengan Akta
Nomor 1 Tanggal 01 Maret 2012 yang dibuat oleh Notaris Pupung
Mulyantini, S.H., M.H. berkedudukan di Kota Pekanbaru dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan 13 Agustus 2012) ; (terlampir)
8. Bahwa sekitar tahun 2019-2020 Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru membuat
perencanaan pembangunan Komplek Perkantoran Walikota dengan cara
Konsolidasi Tanah. Dimana pembangunan tersebut telah memakan sebagian tanah
yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan gedung-gedung Pondok
Pesantren untuk memajukan pendidikan di Riau khususnya di Pekanbaru.
9. Bahwa saya selaku Ketua Nadzir tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma
atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada Pemerintah Kota Pekanbaru,
Hal ini kami teguhkan atas menjaga amanah dari Bapak MUHAMMAD NUR yang
sejatinya tanah tersebut diperuntukan untuk kemajuan dunia Pendidikan di
Pekanbaru.
10. Bahwa atas penggunaan tanah untuk jalan umum oleh Pemko Pekanbaru tanpa
dilakukan ganti kerugian kepada pihak Yayasan Riadlhut Tauhid atau pun dilakukan
pengganti berupa tanah lainnya, dan tanah pondok pesantren tersebut di
“RAMPAS” begitu saja alias “DIRAMPOK” oleh Pemko Pekanbaru;
11. Bahwa seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru melindungi tujuan baik dari
Pesantren Riadlhut Tauhid ini, bukan sebaliknya “MERAMPOK” begitu saja tanah
milik pondok pesantren dengan cara melawan hukum;
12. Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut Kami selaku Ketua Pondok Pesantren
Riadlhut Tauhid meminta kepada Bapak KETUA KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN
HAK ASASI MANUSIA untuk memberikan PERLINDUNGAN HUKUM kepada kami
masyarakat kecil ini yang secara langsung dan nyata di Zholimi oleh PEMERINTAH
KOTA PEKANBARU dengan merampas tanah kami secara PAKSA dengan mebuat
jalan menuju Kantor WALIKOTA PEKANBARU;
13. Bahwa kami memohon sekali kepada Bapak Ketua KOMNAS HAM, Karena bapak lah
HARAPAN KAMI terakhir kalinya untuk mempertahankan HAK KAMI ini.
Demikian lah surat PERLINDUNGAN HUKUM ini kami buat dengan sebenar-benarnya,
tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
Hormat Saya,
UJANG SAEFUL MILAH
Ketua Yayasan Riadlhut Tauhid

Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden RI di Jakarta
2. Ibuk Ketua DPR RI di Jakarta;
3. Bapak Ketua KPK RI di Jakarta;
4. Bapak Jaksa Agung RI di Jakarta;
5. Bapak KAPOLRI di Jakarta;
6. Bapak Menteri ATR/BPN RI di Jakarta;
7. Bapak Mendagri RI di Jakarta;
8. Gubernur Riau di Pekanbaru;
9. Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau;
10.Walikota Pekanbaru;
11.Ketua DPRD Provinsi Riau;
12.Ketua DPRD Kota Pekanbaru;

13.Kapolda Riau

14.Kejati Riau

15. Pertinggal