Berita utama

Polsek Pujud Polres Rohil Bekuk Pelaku Diduga Pencuri Buah Kelapa Sawit PT PN V

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pria berinisial SN (38) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir lantaran Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PN V tanjung Medan, Rabu 29 Desember 2021, kemaren.

 

Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan tersangka 82(delapan puluh dua) tandan buah kelapa sawit (dengan berat 1.120kg), 2 (dua) buah arit gagang piber dan kayu serta 1(satu) buah gancu gagang kayu.

 

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya mengamankan diduga pelaku pencurian yang dimaksud.

 

“Ya benar kini 1 (satu) pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek pujud guna pengusut lebih lanjut, sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan”terang AKP Juliandi SH dalam keterangan rilisnya Kamis 30 Desember 2021.

 

Dia mengatakan kronologi kejadian pencurian tersebut bermula Selasa 28 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib floweser Lumbantoruan(Pelapor) ditelpon oleh  SURIANTO (saksi) yang memberitahukan bahwa di Blok B 17 Afdeling VI sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit.

 

“sekira pukul 17. 20 wib pelapor bersama dengan satpam lainnya pergi menuju ke tempat kejadian,”Jelasnya.

 

Kata AKP Juliandi SH sekira pukul 18. 00 wib pelapor dan satpam lainnya bertemu dengan  saksi  dan bersama-sama melakukan pengintaian pencurian tersebut didalam areal Blok B 17 Afdeling VI PT.PN V Tanjung Medan.

 

namun pada saat pelapor dan saksi-saksi melakukan pengintaian salah seorang pelaku pencurian tersebut yang sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curiannya melihat pelapor dan saksi-saksi lalu berteriak “KELUAR…KELUAR”

 

“kemudian pelapor melihat Sembilan orang laki-laki yang tidak dikenal pelapor berlarian dari dalam areal BLOK B 17 tersebut kemudian pelapor dan saksi-saksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SN serta mengamankan 1 (Satu) buah arit dengan gagang piber dan 1 (satu) buah gancu dengan gagang kayu dari tangan SN tersebut,”Cakapnya.

 

sementara Sembilan pelaku lainnya berhasil melarikan diri kemudian pelapor bersama dengan saksi-saksi juga mengamankan 82 (Delapan puluh dua) Tandan Buah Kelapa Sawit serta 1 (satu) buah arit dengan gagang kayu yang ditinggalkan pelaku lainnya yang melarikan diri.

 

“Rabu  29 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib SN (Terlapor) di bawa oleh pihak perusahaan kepolsek Pujud guna pengusut lebih lanjut, dan setelah  di introgasi terhadap pelaku memang benar mengakui segala perbuatanya,”pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***