Berita utama

Tidak Maling Saja Melainkan Pemakai Shabu, Alhasil Tersangka Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pencuri berondolan buah sawit dan sekaligus juga membawa narkotika jenis sabu berhasil di tangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Rabu 10 Nopember 2021.

Penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti (BB) narkotika jenis Shabu berat kotor 0,08 gram.

Sebelumnya tersangka pencuri berinisial SN alias Wono (37) itu tertangkap oleh Security saat mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas di Pos Rumbia 2 Kepenghulan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan yang dilakukan Security itu ternyata bukan hanya tersangka Wono saja melainkan bersama dengan temannya berinisial SG alias Giok (37 tahun) pekerjaan Karyawan PT. Salim Ivomas itu sendiri.

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kata Juliandi penangkapan tersangka tersebut berawal Telah tertangkap tangan seorang laki laki yang mengaku berinisial SN alias Wono sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas.

“setalah diamankan oleh patugas ditemukan pula 1 paket  diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas milik SN yang mana barang tersebut diakui adalah sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SG alias Giok untuk digunakan sendiri,”katanya saat dikonfirmasi Selasa 13 November 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya pengamanan tersngka itu petugas juga menemukan alat hisap sabu, seperti pipet dan mancis dalam tasnya.

Tak hanya itu turut juga diamankan  seorang laki – laki yang bernama Sugio alias Giok yang menerangkan bersama –sama dengan tersangka SN mengkonsumsi sabu pada malam sebelum penangkapan.

“sabu yang ada dalam tas tersangka SN adalah sisa pakai dari mereka berdua,”Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut  kedua tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke kantor polres Rokan Hilir guna proses lebih  lanjut.

Adapun Barang bukti (BB) diamankan berupa 1 buah alat hisap Shabu dengan pipet di tutupnya ( kondisi pecah),1 buah korek mancis, 2 buah pipet, 1 unit handphone nokia warna hitam, 1 paket Shabu kemasan kecil dan 1 buah tas kecil warna coklat.

“Tes urine tersangka SN alias Wono dan SG alias Giok positif mengandung Amphetamin. mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***