Berita utamaHukum&KriminalRiauRohul

Layak Diapresiasi, Kejari Rohul Selamatkan Uang Negara Dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah

ROKAN HULU-Kejaksaan Negeri (Kejari), Rokan Hulu (Rohul) Jumat, (12/11/2021) menerima pengembalian kelebihan bayar berdasarkan audit Investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul.

Disampaikan, Kajari Rohul, Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH, audit tersebut, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK pada Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara, dilaksanakan pada Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2020.

“Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap kegiatan di 3 Kecamatan tersebut berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul, sebesar Rp.147.333.859,92,” ungkap Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH.

Lanjutnya, nominal tersebut, dikembalikan 7 orang yang terdiri dari Tim Teknis Dinas PKP Kabupaten Rohul serta pihak Swasta dan Penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing.

“Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak-pihak terkait melalui BPKAD Kabupaten Rohul yang disetorkan ataub dikembalikan ke Kas Daerah,” paparnya lagi.

Kemudian, Ari Supandi SH MH menjelaskan pengembalian ini bentuk penyelamatan kerugian keuangan Negara.

“Khususnya Kabupaten Rohul ysng tidak seharusnya dibayarkan ataun dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud,” rincinya.

Untuk selanjutnya, kata Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH, Tim Penyelidik Kejari Rohi akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak-lanjut dari penanganan Perkara (Penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara.

Selain itu, Kejari Rohul juga akan menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yang dilanggar Tim Teknis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Termasuk juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia,” pungkas Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH mengakhiri.

(HPR)