Berita utama

Polsek Panipahan Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu 3,96 Gram

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap pelaku diduga pengedar dan pemakai sabu seberat kotor 3,96 gram.

Penangkapan tersebut tepatnya di Jalan SMP Dua Desa Kepenghulan Teluk Pulai  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 10 November 2021 pada Pukul 15.30 WIB.

pelaku adalah berinisial DS alias Uwis (49 tahun). Ia ditangkap petugas tidak dapat berkutik, dimana ia juga seorang nelayan.

Setelah DS ditangkap dan ia menunjukkan tempat ia menyimpan barang haram itu. penggeledahan langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan , S.AP., M.Si beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan.

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,96 gram oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.

Dia menjelaskan penangkapan tersangka DS itu berwala informasi diperoleh dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.

“Guna untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi SH Kamis 11 November 2021.

Berbekal informasi tersebut petugas yang dipimpin Kapolsek Panipahan itu langsung melakukan olah tempat perkara. Sesampainya di TKP selanjutnya mereka bersama salah seorang warga bernama Amrin ( saksi) dilakukan penggeledahan.

“penggeledahan rumah oleh personel BRIPTU Sareng Purnomo menemukan 1 Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah terpal lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku,”katanya.

“Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, dimana lagi ianya menyimpan barang-barang Narkotika lainnya, dan pelaku menerangkan bahwa ianya menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya,”Tambahnya.

Kata Juliandi Atas Pengakuan Pelaku, Kapolsek Panipahan beserta Tim Opsnal membawa pelaku menuju kerumah anaknya, sesampainya di rumah anak Pelaku Dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 ( setempat ) nama Ibrahim, Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah anak Pelaku.

Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan  3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong.

“Atas Penemuan tersebut tersangka dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” Ungkap Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir Ini.

lebih lanjut, Barang bukti yang dibawa, 4 Peker Plastik bening yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu. 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar,  Uang Tunai Sebesar Rp. 650.000,-1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone Android dan unit Handphone Nokia warna hitam.

“Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelah itu dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Juliandi.(Said)***