Berita utama

Polsek Panipahan, Polres Rohil Gelar Rekonstruksi Ulang Penganiayaan Berat

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir menggelar rekonstruksi ulang terkait Penganiayaan berat terhadap Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas yang terjadi pada Minggu (05/9/2021).

 

Rekonstruksi tersebut di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono juga dihadiri Jaksa Bagansiapiapi, Judika SH, Penasihat hukum tersangka Fitriani, SH, Tersangka dan saksi korban di halaman belakang Kantor Kejaksaan Bagansiapiapi. Senin 1 November 2021.

 

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH mengatakan dilaksanakan nya rekonstruksi oleh Polsek Panipahan atas BAP dan rekomendasi hasil gelar perkara  DitReskrimum Polda Riau Kemarin.

 

“Rekon ini juga bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat, dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini dilakukan sebanyak 10 adegan. Selama berlangsungnya kegiatan rekontruksi sampai dengan selesai berjalan dengan aman dan lancar,”katanya.

 

Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal Minggu 5 September tahun 2021, sekira pukul 19.15 Wib yang mana pada saat itu istri korban bersama Korban Herman Hasibuan dan Saksi Boy Sautra sedang dirumah dan tiba-tiba ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban.

 

Kemudian korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut. Setelah diliat ada tiga orang laki-laki salah satunya membawa pistol warna hitam dan parang panjang. Pada saat itu juga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

” Korban saat itu kena bacok oleh pelaku, tangan kiri korban mengalami luka robek, untung saja korban berteriak meminta tolong sama warga setempat, sehingga kejadian itu langsung berhenti”. Jelas AKP Juliandi.

 

Pasca kejadian itu,  Polsek Panipahan langsung olah TKP dan memburu pelaku pembacokan, dalam waktu 1 hari, Senin 06 September tahun 2021 sekira jam 00.30 wib berhasil menangkap pelaku saat Pelaku M Alias Edi Sita dan temannya S melintasi Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

 

Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap Pelaku M yang mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan Berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut