Berita utama

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 2 maling Buah Kelapa Sawit PT Salim Ivomas

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dua orang warga Pondok Sungai Bako Estate, Kepenghuluan Bangko Mas Raya, Kecamatan Bangko Pusako, diringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, lantaran Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Salim ivomas.

 

Kedua warga itu adalah berinisial SI(28) dan AO(34). sedang satu Rekan dari mereka berinisial MIS berhasil meloloskan diri(DPO). Atas perbuatan mereka itu, Kini mereka menjalani proses hukum di Polres Rokan Hilir.

 

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H,S.I.k melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu.

 

“Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut”terang perwira muda dengan pangkat tiga balok di pundaknya saat dikonfirmasi Sabtu 30 Oktober 2021.

 

Juliandi mengatakan Kamis 28 oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib Zaenal Abidin (Pelapor) mendapat informasi melalui Handphone(Hp) dari Asisten Divisi IV Kebun Kayangan TUBAGUS bahwa di BLOK G / H – 61 / 62 kebun kayangan telah terjadi Pencurian Buah Kelapa Sawit.

 

“setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Pelapor menghubungi Saksi  yang merupakan security TUWON DAN JUMARI SURBAKTI  agar berangkat ke BLOK G / H – 61 / 62 kebun kayangan, lalu Saksi(security) bersama dengan Pelapor berangkat,”Terangnya.

Sesampainya ke tempat kejadian tersebut Saksi(security) bersama dengan Pelapor menemukan 3 ( Tiga ) Orang Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Kebun Kayangan.

 

Diantara tiga (3) orang itu 1(satu) orang berinisial SI berhasil diamankan, sedangkan  2 ( Dua ) Orang Pelaku lagi berhasil melarikan diri.

 

“setelah dilakukan pencarian dan pada hari Jumat  29 oktober 2021 sekira jam 09.00 wib, 1 ( Satu ) Orang Pelaku  AO berhasil ditangkap oleh Pelapor dan saksi, Sedangkan 1 (satu ) tersangka lain MIS  belum ditemukan (DPO),”Ujar Juliandi.

 

Lanjutnya lagi atas kejadian tersebut Pelapor dan saksi menemukan barang bukti  51 (lima puluh satu ) Tandan buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA.

 

Selain itu Pelapor juga menemukan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda Tipe Absolut Revo warna ungu kombinasi merah tanpa nopol, 1 ( satu) buah Egrek.

 

“atas kejadian tersebut PT. SALIM IVOMAS PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp 3.630.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ). selanjutnya saksi dan pelaporan penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi S.H.(Said)***