Berita utama

Akibat Narkoba Seorang Petani Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Petani sawit berinisial HP alias Hendra (33) diringkus Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 1,59 Gram.

 

Hendra diringkus petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A/ 249  /X/2021/ SPKT. Sat Res Narkoba/ Polres Rohil/ Polda Riau tanggal 3 Oktober  2021.

 

Tempat Kejadian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu di sebuah rumah Daerah Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Katanya saat dikonfirmasi Rabu 06 Oktober 2021.

 

Kata AKP Juliandi SH setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka kemudian pihaknya memperoleh informasi yang akurat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya dan ada menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Mengetahui hal tersebut dilakukan pengintaian dan saat dilakukan pengintaian terlihat tersangka dan langsung dilakukan penyergapan. Saat disergap ditemukan diteras rumah berupa 1 kotak rokok berisi 2 paket diduga narkotika.

 

“Selanjutnya terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut, Tes urine tersangka positif Methamphetamin,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***