Berita utama

Pakar Hukum Sebut Bendera Berkibar Koyak-koyak di Blok Migas Rokan Bisa Dijerat Pidana

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pakar hukum pidana Dr Muhamad Nurul Huda SH, MH menilai kasus berkibarnya bendera Sang Merah Putih dalam kondisi koyak compang-camping di wilayah kelola Blok Rokan, Duri, Bengkalis dapat diproses secara hukum. Polda Riau diminta untuk melakukan pemanggilan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan simbol negara berupa bendera Merah Putih.

“Saya kira, demi menjaga kehormatan bendera Merah Putih, Polda Riau mesti memanggil pihak yang memasang bendera yang compang-camping tersebut,” kata Nurul Huda saat dimintai pendapatnya oleh RiauBisa.com, Kamis (28/10/2021),

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini menilai kejadian berkibarnya bendera Merah Putih yang rusak parah itu sudah bisa dianggap melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Pelanggaran terhadap pasal 24 itu bisa dipidana 5 tahun dan denda 500 juta,” jelas Nurul Huda.

Diwartakan sebelumnya, sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi memprihatinkan koyak-koyak berkibar ‘gagah’ di area kerja Blok Rokan, Duri Field, Bengkalis, Rabu (27/10/2021). Dalam hempasan angin, terlihat bendera berkibar compang-camping.

Simbol negara dalam kondisi lusuh tersebut berada di areal 13 wilayah kerja Rokan, tepatnya pada posisi koordinat 1’34” LU dan 101 13’14” BT.

Titik lokasi merupakan wilayah kelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang pada 9 Agustus 2021 lalu mengambil kendali Blok Rokan dari PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).

Dr Nurul Huda menyatakan dugaan adanya pembiaran terhadap bendera yang rusak compang-camping tersebut juga mestinya diusut oleh Polda Riau.

“Itu (pembiaran, red) masuk juga karena itu masuk kategori pasal 24 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2009,” jelas Nurul Huda.

Bendera Sudah Diturunkan

Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merespon kabar tentang berkibarnya bendera Sang Merah Putih yang sudah koyak-koyak di Duri Field, Bengkalis, Rabu (27/10/2021). PHR menyatakan telah menurunkan bendera tersebut dan memastikan berkibarnya bendera dalam kondisi compang-camping bukanlah sebuah kesengajaan.

“Kami sangat mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Sebelum menurunkan bendera, tim kami melakukan sikap sempurna dan penghormatan kepada bendera terlebih dahulu,” kata Sukamto Tamrin, VP Corporate Affairs PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan dalam keterangan tertulis yang diterima RiauBisa.com, Rabu sore, kemaren.

 

Sumber Pakar Hukum Pidana Dr Muhamad Nurul Huda SH, MH