Berita utama

Terkait Lahan Seluas 453 H, Begini Kata DLHK Riau

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – menindak lanjuti pemberitaan terkait lahan kebun sawit seluas 453 hektar yang sudah di eksekusi oleh Kejari Rokan Hilir, terletak di Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 15 / 12 / 2018, lalu sesuai keputusan Makamah Agung (MA) nomor: 2510/K/PIDSUS berbunyi mengembalikan kepada negara saat ini masih pembincangan dari salah satu organisasi Riau.

Pembincangan itu mereka ingin tahu penjelasan lahan seluas 543 Hektar itu asetnya dimana dan kemana lantaran sudah dikembalikan kenegara.

Mereka atas organisasi Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau, Kasrul dalam waktu dekat ini akan menyurati (DLHK) Provinsi Riau jika Pemerintah Pemkab Rohil Tidak Merspons dan Siapa pengelola lahan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Makmun Murod mengatakan persoalan lahan seluas 453 Hektar itu belum begitu Klar masih ditangani Polda Riau.

“Karna itu paparan beliau waktu rapat kemaren bersama anggota DPR RI, kita tunggu dulu hasil dari Polda Riau,”Tutupnya saat dikonfirmasi melalui via handphone Selasa 14 September 2021.

Sementara itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, H Syafrudin mengatakan hingga kini pihaknya tidak mengetahui Lahan Seluas 453 Hektar yang sudah dieksekusi ke Jari Rohil pada Tahun 2018 lalu.

Dia mengatakan pihaknya juga tidak ada menerima hasil dari lahan seluas 453 hektar tersebut atau masuk ke aset daerah.

“Kita tidak tau tentang eksekusi lahan itu apa lagi menerima hasilnya untuk jadi aset,”Tutupnya.(Said)***