Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pengedar Sabu 9.39 gram Dibagan Sinembah

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan atau melakukan penangkapan dua (2) pelaku diduga Pengedar Sabu seberat 9.39 gram, di Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu 01 September 2021, pada Pukul 02, 30 WIB, Kemaren.

Dua pengedar sabu itu diantaranya adalah berinisial DRM alias Daud (25) Dan BMW alias Wijaya (27). Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.

Daud disebuah warung di jalan Sudirman, Dusun Bakti Bagan sinembah, sedangkan Wijaya di rumahnya di Dusun Bangun Jadi Desa Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S H, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kata Berpangkat AKP itu Pengungkapan atau penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu itu Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disebuah warung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan. Disitu Tim berhasil mengamankan target Saudara Daud,”Ujarnya Sabtu 04 September 2021.

saat petugas melakukan penggeledahan terhadap target yang dimaksud petugas berhasil menemukan 6 paket sedang berisi sabu, 16 paket Shabu ukuran kecil siap edar, kumpulan Plastik kosong, dan 1 Unit timbangan digital.

“Kemudian diinterogasi dan ianya menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama saudara Wijaya,”Ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya setelah Peutugas Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan pengembangan petugas berhasil menangkap Inisial BMW alias Wijaya dirumahnya.

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut barang bukti(BB) Dan tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut,”Imbuhnya.

Ia menambahkan Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan atau disita pihaknya dari tersangka tersebut 16 paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, 6 paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merk Realme, 1 unit handphone android warna biru tanpa merk, 1  unit Handphone Samsung warna putih,  1  bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong dan 1 buah tas kecil warna biru  bertuliskan “Dickies”

“Tersangka dilakukan juga tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan kemudian tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya AKP Juliandi SH.(Said)***